Penguatan Merek Kolektif Jadi Fokus Kemenkum Maluku Dukung UMK Desa Latta
- 09 Mei 2026 18:37 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID,Ambon- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pengembangan usaha mikro dan kelompok usaha lokal melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual terkait pendaftaran merek dan merek kolektif bagi pelaku usaha di Desa Latta, Kota Ambon, Jumat 8 Mei 2026
Kegiatan ini menjadi langkah strategis Kanwil Kemenkum Maluku dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya perlindungan merek sebagai identitas usaha sekaligus instrumen penguatan daya saing produk lokal berbasis kelompok.
Bertempat di Kantor Desa Latta, kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Desa Latta yang menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan Kanwil Kementerian Hukum Maluku dalam memberikan edukasi perlindungan Kekayaan Intelektual kepada pelaku usaha desa.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Latta menilai penguatan pemahaman terkait merek dan merek kolektif sangat penting untuk membantu pelaku usaha lokal menjaga identitas produknya sekaligus meningkatkan nilai ekonomi usaha masyarakat.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Maluku mengenai pentingnya pendaftaran merek dan merek kolektif sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap identitas produk usaha.
Materi yang disampaikan mencakup manfaat merek kolektif bagi kelompok usaha, prosedur pendaftaran, hingga potensi pengembangan usaha melalui penguatan identitas produk yang legal, terpercaya, dan memiliki daya saing di pasar.
Dalam paparannya dijelaskan bahwa merek kolektif tidak hanya berfungsi sebagai identitas bersama suatu kelompok usaha, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam membangun citra produk lokal yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Suasana diskusi berlangsung aktif dan interaktif. Para pelaku usaha Desa Latta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi langsung terkait proses pendaftaran merek, perlindungan hukum, hingga strategi menjaga identitas produk dari potensi penyalahgunaan pihak lain.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menegaskan bahwa penguatan merek kolektif merupakan bagian penting dalam mendorong UMK naik kelas dan memiliki posisi yang lebih kompetitif di tengah perkembangan pasar yang semakin dinamis.
“Merek kolektif bukan hanya simbol identitas usaha, tetapi juga kekuatan bersama yang mampu meningkatkan nilai produk lokal. Dengan perlindungan hukum yang tepat, pelaku usaha akan lebih percaya diri dalam mengembangkan usahanya dan memperluas pasar,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Maluku terus memperkuat sinergi bersama pemerintah desa dan pelaku usaha dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang inklusif, produktif, dan berorientasi pada penguatan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal di Provinsi Maluku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....