Pemkot Ambon Berikan NIB ke Pelaku UMKM Mardika
- 07 Jul 2025 09:13 WIB
- Ambon
KBRN, Ambon: Sebanyak 58 pelaku usaha di Pasar Mardika Kota mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), dari Pemerintah Kota Ambon. Penyerahan itu dilakukan di sela-sela Apel rutin di ULA Balai Kota Ambon, oleh Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Senin (07/07/2025).
Wattimena menjelaskan, penyerahan NIB merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kota Ambon, dalam upaya membantu pelaku usaha melakukan pengurusan perizinan berusaha. Megingat NIB menjadi syarat utama untuk menjalankan kegiatan usaha secara sah di mata hukum. Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai identitas pelaku usaha, tetapi juga membuka akses terhadap berbagai layanan perizinan, fasilitas fiskal, dan kemudahan berusaha lainnya.
“Tanpa NIB, usaha Anda berpotensi terkendala dalam aspek legalitas, kemitraan, hingga akses pembiayaan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku usaha untuk memahami peran strategis NIB dan bagaimana cara memperolehnya secara tepat,”kata Wattimena.
Dikatakan, Jasa Perdagangan dan UMKM merupakan salah satu sektor yang memberikan kontribusi besar dalam upaya membangun perekonomian dan penigkatakan PAD di Kota Ambon.
“Saya berharap ini terus dilakukan, sebab kita bertumpu pada sektor jasa perdagangan dan UMKM,”ungkap Wattimena.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Ambon itu mengaku akan menjadikan Pantai Wainitu sebagai pusat UMKM, sebagai upaya untuk meningkatkan potensi UMKM di Kota ini.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....