OJK Luncurkan RP3I 2026-2030, Arahkan Perbankan Jadi Universal Bank & Dukung UU P2SK
- 02 Okt 2026 17:57 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID,Ambon- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030 di Bali sebagai langkah strategis memperkuat daya saing dan fondasi industri perbankan nasional. Peta jalan ini disusun guna merespons dinamika perekonomian global sekaligus mendukung tercapainya sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Langkah ini juga menjadi implementasi konkret dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan tersebut memberikan fleksibilitas bagi perluasan aktivitas dan produk perbankan dalam kerangka universal bank, memperdalam pasar keuangan, serta memperkuat fungsi intermediasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa perbankan nasional butuh arah pengembangan yang jelas di tengah perubahan teknologi, geopolitik, dan model bisnis.
"Industri perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang jelas dan mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Dalam konteks inilah RP3I disusun," tegas Dian Ediana Rae.
Dalam roadmap ini, OJK menetapkan lima prioritas strategis: penguatan kelembagaan dan integritas, modernisasi teknologi dan ketahanan digital, pendalaman pasar keuangan, penerapan keuangan berkelanjutan, serta perizinan terintegrasi dengan pengawasan yang adaptif.
Implementasi kelima prioritas tersebut ditopang oleh empat enablers utama, meliputi ekosistem ekonomi, data dan infrastruktur digital, kapasitas SDM, serta koordinasi lintas otoritas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....