Jamin 99,9% Rekening Nasabah, LPS Ingatkan Syarat Kriteria 3T
- 01 Okt 2026 17:37 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat cakupan penjaminan simpanan masyarakat di perbankan nasional masih berada di level yang sangat tinggi. Hingga Agustus 2026, sebanyak 99,94 persen total rekening nasabah bank umum telah terjamin penuh oleh LPS.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam siaran persnya pada Selasa, 29 September 2026 menjelaskan, untuk kategori BPR dan BPR Syariah, persentase simpanan yang masuk dalam cakupan penjaminan bahkan mencapai 99,97 persen. Nilai simpanan yang dijamin secara penuh tersebut mencakup rekening nasabah dengan saldo maksimal hingga Rp2 miliar.
Meski cakupan penjaminan sangat luas, LPS mengingatkan masyarakat untuk selalu memperhatikan syarat kriteria 3T agar simpanannya aman. Kriteria tersebut meliputi simpanan tercatat di bank, bunga tidak melebihi TBP, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
LPS meminta masyarakat untuk lebih cermat dan tidak tergiur tawaran suku bunga simpanan yang melebihi batas TBP. Jika suku bunga yang diterima melebihi batas LPS, maka simpanan tersebut secara otomatis tidak masuk dalam program penjaminan.
Pihak perbankan juga diimbau untuk aktif dan transparan dalam menyampaikan informasi TBP kepada nasabah di seluruh kanal komunikasi. Langkah edukasi dan transparansi digital ini dinilai sangat krusial demi memperkuat perlindungan nasabah di tanah air.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....