LPS Tahan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah di Level 3,75% hingga Januari 2027

  • 01 Okt 2026 17:38 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan Rupiah di bank umum sebesar 3,75 persen. Keputusan penetapan tarif penjaminan ini resmi berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.

LPS juga menetapkan TBP simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) tetap di angka 6,25 persen. Sementara itu, untuk TBP simpanan valuta asing (valas) di bank umum ditahan pada level 2,00 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam siaran persnya pada Selasa, 29 September 2026 menyatakan keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan laju kenaikan suku bunga simpanan yang terbatas. Selain itu, kondisi likuiditas industri perbankan nasional saat ini juga dinilai masih sangat positif.

LPS memandang TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk mendukung stabilitas sistem keuangan nasional. Langkah ini sekaligus bertujuan untuk terus menjaga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Di sisi lain, fungsi intermediasi perbankan tercatat terus tumbuh positif seiring kenaikan Dana Pihak Ketiga sebesar 10,94 persen YoY pada Agustus 2026. Pertumbuhan simpanan masyarakat tersebut diimbangi oleh penyaluran kredit perbankan yang mampu melonjak hingga 13,66 persen YoY.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....