Bank Penyalur Dana PIP Tegaskan: Hanya Jalankan Ketentuan Sesuai Surat Edaran
- 02 Jul 2026 10:06 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon – Menanggapi keluhan orang tua murid dan pelajar yang tidak dapat mencairkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan alasan telah melewati batas waktu pengambilan, pihak bank penyalur menyatakan, langkah yang diambil murni mengikuti aturan resmi yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan dana PIP yang terlambat satu hari tidak dapat dicairkan, perti diketahui, orang tua murid mengaku baru menerima pemberitahuan dari sekolah menjelang berakhirnya masa pencairan, sehingga saat datang ke bank dana sudah dinyatakan tidak dapat diambil.
Pimpinan salah satu bank penyalur dana PIP di Kota Ambon kamis 2 Juli kepada media ini memberikan keterangan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau memperpanjang jadwal pencairan yang telah ditetapkan. “Kami hanya bertindak berdasarkan surat edaran dan petunjuk teknis yang diterima dari Dinas Pendidikan serta lembaga pengelola keuangan negara. Batas waktu pencairan sudah tercantum jelas dalam sistem dan ketentuan tersebut bersifat mengikat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika dana tidak dicairkan dalam periode yang ditentukan, secara otomatis sistem akan mengembalikan dana tersebut ke kas negara. “Kami tidak menahan atau menyita dana itu. Begitu melewati batas tanggal yang ditetapkan, statusnya sudah tidak aktif dan tidak bisa diproses lagi di sisi kami,” tambahnya.
Pihak bank juga menyampaikan, jadwal dan batas waktu tersebut disampaikan secara resmi oleh instansi terkait seperti Dinas Pendidikan dan sekolah sebagai mitra utama dalam penyaluran informasi ke siswa dan orang tua. “Peran kami hanya melayani pencairan selama masih dalam masa berlaku yang ditentukan, bukan menentukan jadwal atau menyampaikan pemberitahuan langsung ke siswa,” tegasnya.
Hingga saat ini, belum ada kebijakan resmi yang memungkinkan perpanjangan waktu pencairan untuk periode yang sudah berakhir. Pihak penyalur menyarankan agar penerima bantuan yang berkeberatan dapat mengajukan laporan tertulis melalui pihak terkait yakni Dinas Pendidikan serta selalu memantau informasi dari sekolah masing-masing agar tidak melewatkan kesempatan pencairan pada tahap selanjutnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....