Sosialisasi Pajak, DJP Bekali Bendahara Desa Se-SBB
- 18 Jun 2026 15:24 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Piru terus mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan di tingkat desa. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi, pendampingan, dan asistensi kewajiban perpajakan serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang diikuti bendahara desa se-Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), di Piru.
Kegiatan ini dihadiri bendahara desa dari berbagai kecamatan di Kabupaten SBB. Mereka mendapatkan pembekalan terkait tata kelola perpajakan yang melekat pada pengelolaan keuangan desa, mulai dari mekanisme pemotongan, penyetoran hingga pelaporan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penyampaian materi, para peserta juga memperoleh pendampingan teknis secara langsung dari petugas pajak. Kesempatan tersebut dimanfaatkan para bendahara desa untuk berkonsultasi mengenai berbagai kendala yang kerap dihadapi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan di wilayah masing-masing.
Kepala KP2KP Piru, M. Nurcholis, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen DJP dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan di lingkungan pemerintah desa. Menurutnya, bendahara desa memiliki peran penting dalam memastikan setiap transaksi yang menggunakan anggaran desa telah memenuhi ketentuan perpajakan.
“Bendahara desa merupakan ujung tombak pengelolaan keuangan desa. Karena itu, pemahaman yang baik terhadap kewajiban perpajakan menjadi sangat penting agar setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara benar dan sesuai aturan,” ujar Nurcholis kepada awak media
Ia menjelaskan, melalui sosialisasi dan asistensi ini, pihaknya berharap para bendahara desa semakin memahami proses pemotongan, penyetoran, hingga pelaporan pajak. Dengan demikian, pengelolaan keuangan desa dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
“Kami berharap para bendahara desa dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri dan benar. Jika administrasi perpajakan dijalankan dengan baik, maka tata kelola keuangan desa juga akan semakin profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Nurcholis mengakui masih terdapat sejumlah aparatur desa yang membutuhkan pendampingan teknis dalam bidang administrasi perpajakan. Oleh sebab itu, KP2KP Piru akan terus membuka ruang konsultasi dan memberikan edukasi berkelanjutan guna membantu pemerintah desa meningkatkan kepatuhan pajak secara optimal.
Menurutnya, pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. “Kami ingin membangun kesadaran bahwa pajak bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan nasional. Semakin tinggi kepatuhan pajak di tingkat desa, maka semakin kuat pula fondasi tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....