Fenomena Uang Koin Rp100 dan Rp200: Masih Sah, tapi Sering Ditolak di Kios Kecil
- 07 Apr 2026 15:58 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Belakangan ini, banyak masyarakat yang mengeluhkan penolaka uang koin pecahan Rp100 dan Rp200 sering kali ditolak saat bertransaksi di kios kecil, warung, atau pasar tradisional. Banyak yang bertanya-tanya, apakah uang tersebut sudah tidak berlaku lagi? Padahal, faktanya berbeda dengan apa yang terjadi di lapangan.
Menurut Bank Indonesia (BI), uang koin Rp100 dan Rp200 masih merupakan alat pembayaran yang sah dan wajib diterima di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, khususnya Pasal 23 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
BI juga menegaskan bahwa selama uang tersebut belum dicabut atau ditarik dari peredaran, nilainya tetap berlaku dan harus dihormati dalam setiap transaksi ekonomi.
Meskipun sah secara hukum, penolakan terhadap uang koin kecil ini masih sering terjadi, terutama di usaha skala kecil. Berikut adalah beberapa alasan utamanya:
- Masalah Praktis dan Efisiensi.
Uang koin dianggap kurang praktis karena berat, memakan tempat, dan sulit dihitung dalam jumlah banyak. Bagi pedagang kecil yang memiliki ruang penyimpanan terbatas, menumpuk koin menjadi beban tersendiri dalam operasional sehari-hari. - Nilai yang Terlalu Kecil.
Dengan kenaikan harga barang dan jasa, nilai Rp100 dan Rp200 dianggap sudah tidak signifikan. Banyak pedagang merasa bahwa penggunaannya tidak memberikan nilai tambah yang berarti, bahkan sering kali menyulitkan saat memberikan kembalian. - Preferensi Pembayaran Digital.
Semakin maraknya penggunaan pembayaran non-tunai seperti QRIS membuat banyak pedagang lebih memilih menerima pembayaran secara digital. Hal ini membuat peran uang tunai, terutama pecahan kecil, semakin tergeser. - Saling Menolak Antara Pedagang dan Konsumen.
Sering terjadi siklus di mana pedagang menolak menerima koin karena takut sulit menggunakannya kembali sebagai kembalian, sementara konsumen juga enggan menerimanya karena tahu sulit dibelanjakan di tempat lain.
Perlu diketahui bahwa menolak uang rupiah, termasuk koin Rp100 dan Rp200, merupakan tindakan yang melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011, pelanggar dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.
Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap kasus ini masih jarang dilakukan, terutama terhadap pedagang kecil. BI lebih banyak melakukan sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Uang koin Rp100 dan Rp200 tidak dicabut dan masih berlaku sah sebagai alat pembayaran. Penolakan yang terjadi di kios kecil lebih disebabkan oleh faktor praktis, perubahan gaya transaksi, dan kurangnya kesadaran akan aturan hukum.
Meskipun demikian, sebagai masyarakat, tetap berhak menggunakan uang tersebut dan juga berkewajiban menerimanya sesuai ketentuan yang berlaku. Jika menemui kasus penolakan, kita dapat mengingatkan pedagang akan status hukum uang tersebut atau melaporkannya kepada pihak berwenang jika diperlukan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....