Sektor Jasa Keuangan Stabil, Dukung Pertumbuhan Ekonomi

  • 07 Agt 2025 12:23 WIB
  •  Ambon

KBRN,Ambon: Dalam rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan beragam kebijakan penguatan sektor jasa keuangan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (4/8/2025)

Beragam kebijakan yang meliputi pembenahan ekuitas lembaga pembiayaan, pelindungan konsumen, pengembangan aset kripto, serta literasi keuangan.

Tercatat, sepanjang Juni 2025 OJK telah menjatuhkan 1.793 sanksi administratif kepada pelanggar di sektor jasa keuangan. Di sektor pelindungan konsumen, hingga 14 Juli 2025 OJK mencatat 268.908 permintaan layanan dan 24.975 pengaduan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK,Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, dari pengaduan itu sebanyak 62 pengaduan terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, dengan 85 persen telah ditindaklanjuti.

"OJK dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menerima 11.137 pengaduan hingga 24 Juli 2025, terdiri dari 8.929 pinjaman online ilegal dan 2.208 investasi ilegal dan .Satgas Pasti telah m menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal,”ungkap Friderica.

Menurut Frederika, OJK menjangkau lebih dari 144 juta peserta melalui 23.944 program Gerakan Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (GENCARKAN) per 25 Juli 2025, salah satunya melaksanakan pilot proyek pembukaan rekening pelajar.

Dalam kesempatan itu Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswar menambahkan, OJK memperkuat sektor syariah dengan mencatat kenaikan indeks saham syariah sebesar 17,6 persen, serta pertumbuhan aset reksa dana syariah sebesar 22,4 persen menjadi Rp61,9 triliun.

Untuk pembiayaan dan modal ventura, OJK mencatat pembiayaan tumbuh 1,96 persen secara tahunan per Juni 2025 menjadi Rp501,83 triliun. Pertumbuhan ditopang pembiayaan investasi sebesar 8,16 persen.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya menjelaskan,OJK menemukan 4 dari 145 perusahaan pembiayaan dan 11 dari 96 penyelenggara pinjaman daring belum memenuhi ekuitas minimum. Ada 5 dari 11 penyelenggara pinjaman daring tersebut sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal.

Sementara itu, Hasan Fauzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK mengakui, OJK resmi mengambil alih pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) pada 30 Juli 2025 dan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 16/2025 untuk memperketat penilaian pihak utama sektor ini.

OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 19 perusahaan pembiayaan, 3 modal ventura, dan 30 penyelenggara pinjaman daring sepanjang Juli 2025.

Di sektor inovasi teknologi keuangan dan aset kripto, minat pelaku industri terhadap Regulatory Sandbox meningkat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....