Cegah Kasus Penipuan di Sektor Jasa Keuangan

  • 17 Feb 2025 14:52 WIB
  •  Ambon

KBRN,Ambon: Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, sejak awal beroperasi pada 22 November 2024 hingga 9 Februari 2025, Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 42.257 laporan. Di mana dari jumlah tersebut yang sudah diverifikasi sebanyak 40.936 laporan.

Total rekening yang terverifikasi 70.390 rekening dan yang sudah diblokir adalah 19.980.Kemudian, jumlah kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp 700,2 miliar dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp 106,8 miliar atau sekitar 15 persen.

" IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya guna mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,"tegasnya dalam siaran pers diterima rri ambon, Senin (17/2/2025)

Sebelumnya OJK resmi meluncurkan Indonesia IASC dan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan (SIPELAKU) pada Selasa (11/2/2025).

OJK bersama aparat penegak hukum, serta instansi lembaga berwenang lainnya secara aktif terus berkolaborasi dalam mencegah lembaga jasa keuangan dijadikan sarana untuk melakukan tindak kejahatan, termasuk terkait bidang judi online.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....