​OJK Ancam Jatuhi Sanksi Tegas untuk Penyelenggara Pinjol

  • 22 Jan 2025 13:05 WIB
  •  Ambon

KBRN, Ambon: Para penyelenggara pinjaman online (pinjol) legal yang melanggar aturan akan diberikan sanksi tegas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelum dijatuhi sanksi, OJK akan mengirim surat teguran terlebih dahulu.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah, saat media briefing virtual, Selasa (21/1/2025) menyampaikan, suku bunga pinjaman fintech peer to peer lending (P2P lending) atau pinjaman daring (pindar) atau pinjol telah diturunkan OJK, dimana untuk tenor kurang dari 6 bulan ditetapkan 0,3 persen, sedangkan diatas 6 bulan 0,2 persen.

"Jadi kalau ada fintech lending yang legal tidak memenuhi ketentuan ini, maka saya pastikan akan kasih teguran kepada mereka, agar fair di lapangan. Karena kalau ini tidak diterapkan, kasihan yang lainnya," tegas Ahmad.

Apabila tidak jera, maka sanksi akan menunggul perusahaan pinjol yang "nakal" tersebut, dimana sanksi yang diberikan akan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Sanksi akan kita terapkan kepada mereka yang tidak mematuhi aturan yang ada,"katanya

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2022, pada Pasal 29, menerangkan sanksi tegas bagi pinjol yang melanggar aturan suku bunga. Dalam aturan tersebut, penyelenggara wajib memenuhi kebutuhan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan. Sedangkan pada Pasal 41 menyebutkan, penyelenggara yang melanggar ketentuan, sanksi administratifnya adalah peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.

Untuk diketahui, besaran suku bunga pinjaman fintech P2P lending atau pinjaman daring bagi perusahaan pembiayaan mulai mulai diberlakukan OJK sejak 1 Januari 2025, sesuai Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

Adapun suku bunga pinjol yang telah ditetapkan dan diberlakukan mulai 1 Januari 2025, yakni :

Tenor Kurang Dari 6 Bulan

Konsumtif: 0,3 persen. Produktif sektor Mikro dan Ultra Mikro: 0,275 persen, produktif sektor Kecil dan Menengah: 0,1 persen.Tenor Lebih dari 6 Bulan Konsumtif: 0,2 persen,produktif sektor Mikro dan Ultra Mikro: 0,1 persen, produktif sektor Kecil dan Menengah: 0,1 persen.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....