OJK Siapkan Aturan Terkait Koperasi Simpan Pinjam di Sektor Jasa
- 17 Jan 2025 20:13 WIB
- Ambon
KBRN,Ambon: Sejumlah perusahaan asuransi membeberkan dampak dan tantangan dari implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/POJK.05/2023, tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, serta Produk Suretyship atau Suretyship Syariah sejak diberlakukannya pada 13 Desember 2024.
Dalam siaran persnya, OJK menyebut peraturan- peraturan tersebut disusun dalam rangka mendukung proses transisi pengawasan koperasi simpan pinjam yang berkegiatan di sektor jasa keuangan (koperasi open loop) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) ke OJK. Ini ditargetkan akan diterbitkan pada tahun 2025.
Diakui Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan masukan dari masyarakat luas tentang RPOJK tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....