Ratusan Nama Koperasi Dikantongi OJK
- 14 Jan 2025 13:45 WIB
- Ambon
KBRN,Ambon: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengantongi daftar koperasi di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop). Hal ini sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, pihaknya akan segera memproses daftar koperasi open loop yang telah diserahkan Kementerian Koperasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.
“Hal itu sangat diperlukan karena pada akhirnya kekuatan dari perekonomian kita adalah pada entitas, apakah itu perusahaan, apakah itu koperasi, apakah itu badan hukum lain yang pada gilirannya akan mendukung kemajuan dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan,” kata Mahendra dalam siaran pers, Selasa (14/1/2025)
Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berlangsung dengan baik.
Mahendra menyampaikan, OJK juga menawarkan kerja sama pendampingan dan pembinaan terhadap koperasi di Indonesia, termasuk di bidang pengawasan dan penguatan governansi.
Dalam hal ini, OJK membuka diri apabila diperlukan untuk mengadakan pelatihan atau workshop maupun bentuk lainnya yang merupakan penyempurnaan dari kerja sama antara OJK dan Kemenkop.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....