Data Dampak Sosial Blok Masela Identifikasi 556 Pemilik Kebun
- 01 Okt 2026 12:34 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi Maluku bersama Timdu dan Satgas telah mengidentifikasi masyarakat serta objek yang berkaitan dengan penanganan dampak sosial kemasyarakatan pembangunan Blok Masela. Pendataan tersebut menjadi dasar proses verifikasi dan penilaian terhadap lahan yang masuk dalam area pembangunan seluas 662 hektare.
Data yang telah dihimpun mencatat satu kebun masyarakat sebagai objek dengan 556 pemilik kebun sebagai subjek. Pendataan juga mencatat 7.048.439 tanam tumbuh, tiga unit rumah tinggal permanen, serta 479 unit rumah kebun atau walang.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung bersama Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dalam pertemuan di Jakarta pada Rabu, 30 September 2026 menginstruksikan KJPP mempercepat proses appraisal dan verifikasi terhadap sisa lahan yang belum terakomodasi. Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan pembayaran ganti untung dapat dilakukan berdasarkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hendrik menegaskan penyelesaian hak masyarakat harus dilakukan secara adil, tepat sasaran, dan tepat waktu. Pemprov Maluku juga akan menetapkan nominal ganti untung lahan dan tanaman melalui keputusan gubernur sebagai dasar penyelesaian pembayaran kepada masyarakat terdampak.
Menurut Hendrik, kepastian data dan penyelesaian hak masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pembangunan Blok Masela. Pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, SKK Migas, INPEX Masela Ltd., Pemkab Kepulauan Tanimbar, dan pemangku kepentingan terkait untuk menyelesaikan tahapan tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....