Gubernur Maluku Desak Penataan Aset Perkebunan Pala 3.700 Hektar di Banda
- 16 Sep 2026 08:50 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Jakarta – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mendesak pemerintah pusat dan Komisi II DPR RI untuk segera menyelesaikan penataan aset lahan bekas perkebunan pala seluas kurang lebih 3.700 hektar di Kepulauan Banda. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Selasa, 15 September 2026.
Diketahui, lahan perkebunan peninggalan era kolonial yang mencakup wilayah Pulau Neira, Pulau Lonthoir (Banda Besar), hingga Pulau Ai tersebut telah diserahkan dari Kementerian Keuangan ke pemerintah daerah sejak tahun 1986. Namun, pengelolaannya masih carut-marut, terhambat kepastian hukum pertanahan, serta pemetaan wilayah selama hampir empat dekade.
Hendrik menegaskan Pemprov Maluku hingga kini masih menghadapi kesulitan besar dalam menata administrasi pertanahan, melakukan pemetaan batas wilayah, serta memperoleh kejelasan status hak atas seluruh areal tersebut. Kondisi ini berdampak langsung pada ketidakpastian posisi hukum para petani lokal yang menggarap lahan tanpa mengantongi sertifikat resmi.
Ketiadaan legalitas tanah membuat para warga dan keturunan buruh perkebunan (perkenier) masa lalu kesulitan mengakses pembiayaan perbankan formal untuk modal kerja. Selain itu, penataan aset ini kerap terbentur aturan zonasi lingkungan dan lambatnya birokrasi pemetaan fisik perhutanan sosial di lapangan.
Gubernur Hendrik pun menyatakan dukungan penuhnya terhadap rencana pembentukan tim khusus oleh Komisi II DPR RI untuk penertiban aset negara. Upaya ini diharapkan mampu mengurai benang kusut tata kelola perkebunan pala Banda dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat setempat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....