LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Bank Umum 3,5 Persen hingga September 2026
- 31 Mei 2026 10:30 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada tanggal 28 Mei 2026.
Langkah ini diambil guna menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas industri perbankan nasional. Melalui kebijakan terbaru ini, TBP simpanan Rupiah di bank umum tetap berada di angka 3,50 persen.
Sementara itu, TBP simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) ditetapkan sebesar 6,00 persen. Untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum, LPS mematok tingkat bunga penjaminan sebesar 2,00 persen.
Keputusan mempertahankan suku bunga ini didasarkan pada hasil evaluasi pergerakan Suku Bunga Pasar (SBP) yang masih mengalami kenaikan terbatas. Selain itu, kondisi likuiditas perbankan saat ini dinilai masih sangat memadai.
Tingkat persaingan antarbank di dalam negeri juga dilaporkan berada dalam kondisi yang tetap sehat. LPS berkomitmen untuk terus mengevaluasi besaran TBP ini secara berkala dan berkesinambungan.
Proses evaluasi tersebut sangat penting untuk menyelaraskan kebijakan dengan dinamika perekonomian global dan domestik. Hal ini dilakukan demi menjaga kredibilitas serta efektivitas dari program penjaminan yang dijalankan.
Terkait kebijakan tersebut, perbankan diwajibkan untuk menyampaikan informasi TBP secara aktif kepada nasabah melalui seluruh kanal komunikasi. LPS juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memperhatikan tingkat bunga yang ditawarkan oleh bank, dimana simpanan nasabah hanya akan aman dijamin jika tidak melebihi batas maksimum TBP yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....