Koperasi MANTAP, Gerakan Ekonomi Rakyat di Kota Ambon

  • 17 Jan 2025 21:08 WIB
  •  Ambon

KBRN, AMBON : Tepat tiga bulan berdirinya PT. Mutiara Permai Indonesia (MPI), satu koperasi baru dan kantor cabangnya diresmikan di Ambon, Maluku.

Koperasi ini diberi nama MANTAP yang merupakan akronim dari Mandiri, Sejahtera, Permai. MANTAP diperuntukkan bagi semua anggotanya.

Direktur Utama PT. MPI, Yulius Victor Metubun, menyambut positif launching Koperasi MANTAP di Indonesia, khususnya di Kota Ambon. Hal itu disampaikan dalam acara launching Koperasi MANTAP dan Peresmian Kantor cabang MPI dan koperasi MANTAP di Ambon (16/1/2024).

“Kehadiran Koperasi MANTAP akan ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”, sebut Metubun.

Menurutnya, Koperasi MANTAP sesuai dengan keinginan pemerintah untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

“Koperasi MANTAP tentu relevan dan sesuai dengan keinginan pemerintah, bahwa koperasi harus menjadi pilar ekonomi rakyat dan penopang ekonomi nasional”, jelas Metubun.

Lebih lanjut menurut Metubun, apa yang dilakukan Koperasi MANTAP sejalan dengan tujuan koperasi yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Metubun menjelaskan, saat ini kita perlu membantu Pemerintah melalui Kementerian Koperasi, terus mendorong agar koperasi dan UMKM senantiasa menjadi sokoguru ekonomi rakyat.

Ia menegaskan, tujuan utama Koperasi MANTAP adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi anggota koperasi MANTAP.

“Kalau kita bicara lini usaha koperasi, itu beda dengan usaha bank, ini hanya diperuntukkan bagi anggota dan calon anggota.” ujar Metubun

Untuk memperluas akses pasar, MPI mengharapkan koperasi ini dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman dan dunia bisnis yang semakin pesat melalui pemanfaatan teknologi dan inovasi, agar koperasi bisa bersaing dengan pelaku usaha lainnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi MANTAP, Simon Kaitjily mengatakan, koperasi MANTAP sudah berdasarkan prinsip koperasi menurut UU Nomor 25 tahun 1992 yaitu keanggotaan bersifat sukarela, terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokrasi, adil dan penuh kemandirian.

"Menurutnya untuk memperoleh keunggulan komparatif maka koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata demi untuk mewujudkan tujuan bersama”, tutup Simon.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....