Status Aset Sekolah di Teluk Elpaputih Sudah Berkekuatan Hukum
- 05 Agt 2026 06:22 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku memastikan persoalan administrasi aset sekolah di Kecamatan Teluk Elpaputih telah memiliki kepastian hukum melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2010. Kepastian itu disampaikan Asisten Administrasi Umum Setda Maluku D.N. Kaya usai pertemuan bersama Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dengan Komisi I dan II DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) di Kantor Gubernur Maluku, pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Kaya mengatakan, regulasi tersebut telah diterima oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat maupun Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sehingga menjadi dasar penyelesaian administrasi aset pendidikan di wilayah tersebut.
"Itu sudah inkrah dengan terbitnya Permendagri Nomor 29 Tahun 2010. Sudah diterima oleh kedua pihak," kata Kaya.
Meski demikian, ia menjelaskan proses pengalihan aset sekolah di kawasan Tanjung Sial belum dapat dilakukan karena masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait penegasan batas wilayah antara kedua kabupaten.
Pemerintah Provinsi Maluku berharap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dapat menunggu hingga proses penegasan batas wilayah selesai agar pengelolaan aset pendidikan memiliki kepastian hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....