Gubernur Bahas Sengketa Tapal Batas Bersama Komisi I & II DPRD SBB
- 05 Agt 2026 06:22 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku kembali mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera menuntaskan sengketa tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah, khususnya di kawasan Tanjung Sial. Hal itu mengemuka dalam pertemuan yang dipimpin Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa bersama Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten SBB di Kantor Gubernur Maluku, pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Asisten Administrasi Umum Setda Maluku D.N. Kaya menjelaskan, Gubernur Maluku telah membahas persoalan tersebut bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan menyampaikan surat resmi agar pemerintah pusat mengambil alih penyelesaian sengketa sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Barat.
Menurut Kaya, kawasan Tanjung Sial yang mencakup enam dusun dari empat negeri di Kecamatan Leihitu dan Leihitu Barat masih menunggu penegasan batas wilayah oleh pemerintah pusat.
"Kewenangan penetapan tapal batas akhir antara SBB dan Maluku Tengah di wilayah Tanjung Sial menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Pak Gubernur sudah memediasi. Kita akan menunggu langkah lanjut Kementerian Dalam Negeri untuk penyelesaian akhir masalah batas," ujar Kaya.
Pemerintah Provinsi Maluku berharap proses fasilitasi oleh Kemendagri dapat segera mempertemukan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah guna menghasilkan keputusan final atas sengketa tapal batas tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....