Wagub Maluku Minta Legalitas Lahan PLBN Wonreli Segera Dituntaskan
- 27 Jul 2026 20:23 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Abdullah Vanath meminta Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) segera menuntaskan legalitas lahan sebagai syarat utama percepatan pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wonreli. Hal itu disampaikan dalam Rapat Rencana Pembangunan PLBN Kabupaten Maluku Barat Daya di Kantor Gubernur Maluku, pada Senin, 27 Juli 2026.
Wagub Vanath menegaskan, kepastian status lahan menjadi salah satu syarat penting agar pemerintah pusat dapat memberikan dukungan anggaran pembangunan PLBN. Lahan yang disiapkan harus memiliki kepastian hukum, bebas sengketa, dan siap dihibahkan kepada pemerintah pusat.
Selain penyelesaian lahan, Pemerintah Provinsi Maluku juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah terkait mempercepat koordinasi dengan kementerian dan lembaga teknis guna menyiapkan infrastruktur pendukung. Infrastruktur tersebut meliputi jalan, pelabuhan, listrik, telekomunikasi, air bersih, hingga fasilitas Customs, Immigration, Quarantine and Security (CIQS) di Pulau Kisar.
Dalam rapat itu, Vanath membagi tugas kepada Pemerintah Kabupaten MBD dan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Maluku. Pemkab MBD diminta segera menyiapkan dokumen hibah lahan dan dukungan APBD, sedangkan BPPD bersama OPD terkait mengawal penyelesaian administrasi serta memfinalisasi surat dukungan Gubernur Maluku kepada Kepala BNPP RI dan Menteri PUPR.
Menutup arahannya, Vanath mengajak seluruh pihak mengesampingkan ego sektoral dan memanfaatkan momentum pengusulan pembangunan PLBN ke pemerintah pusat. Menurutnya, kolaborasi menjadi kunci agar PLBN Wonreli segera terwujud sebagai simbol kedaulatan negara sekaligus pengungkit kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....