Jelang Groundbreaking Blok Masela, Pemda Maluku Didesak Siapkan SDM Lokal

  • 03 Jul 2026 19:43 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon – Menjelang dimulainya tahapan eksplorasi dan eksploitasi Proyek Strategis Nasional Blok Masela, pemerintah Provinsi Maluku dan 11 kabupaten/kota diingatkan agar tidak bersikap pasif dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) lokal untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja pada mega proyek tersebut.

Peringatan itu disampaikan tokoh pemuda Fredi Moses Ulemlem yang menilai pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar memastikan masyarakat Maluku memperoleh kesempatan kerja yang layak dalam proyek migas berskala nasional tersebut. Menurutnya, jangan sampai masyarakat harus berjuang sendiri tanpa keberpihakan pemerintah dalam proses rekrutmen tenaga kerja lokal.

"Jangan biarkan masyarakat berjuang seorang diri dan seakan-akan tidak ada tanggung jawab pemerintah daerah atas nasib masyarakat lokal sebagai calon tenaga kerja di Blok Masela," tegas Fredi Ulemlem.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah wajib melakukan pendataan sumber daya manusia secara akurat guna memastikan masyarakat lokal mampu mengisi berbagai kebutuhan tenaga kerja di Proyek Strategis Nasional Blok Masela, bukan hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri. Pendataan tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan industri migas agar penyerapan tenaga kerja lokal dapat berjalan optimal.

Menurut Fredi, langkah strategis yang harus segera dilakukan pemerintah daerah adalah memetakan kebutuhan keahlian bersama kalangan akademisi, termasuk Universitas Pattimura. Pemetaan itu meliputi kebutuhan tenaga kerja di bidang teknik perminyakan, teknik mesin, teknik elektro, hingga teknik sipil yang menjadi sektor penting dalam pembangunan dan operasional proyek.

Selain itu, pemerintah juga didorong memperluas akses pendidikan, pelatihan vokasi, serta sertifikasi kompetensi bagi putra-putri daerah agar memiliki daya saing sesuai standar industri migas. Di sisi lain, pelaku usaha lokal juga perlu didata dan diperkuat kapasitasnya agar dapat terlibat sebagai penyedia logistik maupun material konstruksi selama proyek berlangsung.

Fredi menegaskan, keterlibatan masyarakat lokal bukan sekadar kebijakan pembangunan, tetapi merupakan amanat konstitusi. Ia mengingatkan bahwa Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sementara Pasal 28D ayat (2) menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.

"Negara memiliki kewajiban membuka dan memperluas lapangan kerja melalui kebijakan ekonomi dan investasi yang berpihak kepada masyarakat. Negara juga wajib melindungi hak-hak pekerja, menjamin kesempatan kerja tanpa diskriminasi, serta mencegah segala bentuk eksploitasi terhadap tenaga kerja," ujar Fredi.

Karena itu, ia berharap pemerintah daerah di Maluku segera mengambil langkah konkret melalui pendataan tenaga kerja, penguatan pendidikan vokasi, dan pemberdayaan pelaku usaha lokal agar manfaat ekonomi dari Proyek Blok Masela benar-benar dirasakan masyarakat Maluku, bukan hanya dinikmati oleh tenaga kerja dari luar daerah.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....