Temui Pendemo, Gubernur dan Wagub Maluku Tampung Aspirasi Mahasiswa

  • 18 Jun 2026 12:19 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Menanggapi aksi unjuk rasa Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat di depan Kantor Gubernur pada Rabu, 17 Juni 2026. Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyebut tuntutan yang dibawa mahasiswa terbagi ke dalam dua klaster besar.

Dua klaster itu mencakup isu nasional yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, serta persoalan kedaerahan yang berada di bawah wewenang Pemerintah Daerah. Persoalan kedaerahan akan dikaji berdasarkan data dan fakta.

"Terkait dengan kewenangan Pemerintah Daerah, kami mendengar seluruh aspirasi yang disampaikan. Namun tentu perlu dipelajari lebih lanjut karena setiap tuntutan harus didasarkan pada kajian, data, dan fakta yang komprehensif," kata Hendrik.

Hendrik memuji kepedulian para mahasiswa terhadap isu-isu publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Namun, ia mengingatkan bahwa tindak lanjut dari Pemprov harus tetap berjalan di atas koridor hukum dan berbasis data yang valid.

"Aspirasi yang mereka sampaikan telah kami terima dan akan kami pelajari secara seksama. Setiap aspirasi yang menjadi kewenangan Pemprov akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, dengan tetap mengacu pada data, fakta, serta ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....