Mengenal Plea Bargain: Mekanisme Pengakuan Bersalah untuk Ringankan Hukuman

  • 14 Mar 2026 06:30 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Dobo - Implementasi sistem hukum Indonesia kini memasuki babak baru dengan diterapkannya mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memungkinkan terdakwa mendapatkan keringanan hukuman melalui pengakuan secara sah.

Jaksa Fungsional Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Romi Gaku Sotojati, menjelaskan bahwa mekanisme ini bertujuan untuk menyederhanakan proses peradilan tanpa mengesampingkan aspek keadilan.

"Mekanisme ini memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya secara sukarela dengan kompensasi keringanan hukuman," ujar Romi Gaku Sotojati dalam dialog Jaksa Menyapa di RRI, Sabtu (14/03/2026).

Romi memaparkan tiga pintu masuk penerapan pengakuan bersalah berdasarkan aturan terbaru:

  • Pasal 78 KUHAP: Pengajuan dilakukan sebelum persidangan, khusus bagi terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
  • Pasal 205 KUHAP: Pengajuan di tahap persidangan setelah upaya perdamaian gagal, berlaku untuk ancaman pidana maksimal 5 tahun.
  • Pasal 234 KUHAP: Pengajuan setelah pembacaan dakwaan untuk kasus dengan ancaman pidana antara 5 hingga 7 tahun.

Namun, pengakuan ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Terdapat syarat ketat yang harus dipenuhi, yakni terdakwa wajib didampingi advokat, pengakuan harus bersifat sukarela tanpa paksaan, serta wajib membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban.

Menurut Romi, keuntungan dari sistem ini adalah terciptanya efisiensi waktu dan penghematan biaya negara dalam proses persidangan.

"Meskipun sudah mulai diterapkan di beberapa kasus, kami tetap melakukan pengawasan dan evaluasi ketat guna memastikan setiap prosesnya tetap menjunjung tinggi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....