Bapas Ambon, Dinsos dan Disdik SBB Siapkan Panggung Pidana Kerja
- 11 Feb 2026 18:14 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID,Ambon-Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Sosial serta Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sebagai langkah strategis mempersiapkan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan kerja sama ini menjadi bagian dari upaya konkret membangun sinergi lintas sektor dalam menentukan lokasi serta mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Kabupaten SBB. Kegiatan tersebut turut dihadiri Reny Picauly, Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Rabu 11 Februari 2026.
Kepala Bapas Kelas II Ambon, Ellen Margareth Risakotta, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk pidana alternatif yang memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk menjalani sanksi melalui kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, tanpa harus menjalani pidana penjara.
“Pidana kerja sosial adalah bentuk pertanggungjawaban yang dilaksanakan melalui kerja nyata di tengah masyarakat. Klien tetap menjalani putusan pengadilan, namun dalam bentuk kegiatan sosial yang terstruktur, diawasi, dan memiliki nilai kemanfaatan. Melalui penandatanganan PKS ini, kami bersama Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat menyepakati mekanisme, penentuan lokasi, serta pola pengawasan agar pelaksanaannya berjalan tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Ellen.

Ia menambahkan bahwa penentuan lokasi dilakukan secara selektif agar berdampak positif bagi klien dan masyarakat. Tujuan utama adalah menghadirkan sistem pemidanaan yang humanis, akuntabel, dan berdampak sosial. Dengan dukungan pemerintah daerah, pelaksanaan pidana kerja sosial di Kabupaten SBB diharapkan menjadi model implementasi yang efektif.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat, Saiful Suneth, menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mendukung kebijakan nasional di bidang pemasyarakatan.
“Pelaksanaan perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk kesiapan kami di daerah untuk mendukung implementasi KUHP yang baru. Kami telah mengidentifikasi sejumlah lokasi yang dapat dijadikan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial, antara lain tempat ibadah, taman makam pahlawan, fasilitas umum seperti jalan raya, serta balai desa maupun dusun,” ungkap Saiful.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Barat yang diwakili Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Bidang Pendidikan Dasar, Nova Taberima. Ia menjelaskan bahwa keterlibatan Dinas Pendidikan berkaitan dengan pemanfaatan lingkungan satuan pendidikan sebagai salah satu lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial di lingkungan pendidikan tidak berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar, tetapi pada aktivitas sosial yang mendukung kebersihan dan perawatan fasilitas sekolah, serta tetap berada di bawah pengawasan Bapas dan pihak sekolah,” jelas Nova.
Di akhir kegiatan, Ellen Margareth Risakotta menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, Bupati SBB khususnya jajaran Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan atas dukungan yang diberikan.“Kami berterima kasih atas sinergi yang terbangun. Semoga kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan, tetapi terlaksana secara konsisten dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial,” pungkas Ellen.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....