Pemprov Maluku Ikut Uji Publik Keterbukaan Informasi di Jakarta
- 01 Des 2023 14:50 WIB
- Ambon
KBRN, Jakarta : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mengikuti Presentasi Uji Publik yang diinisiasi Komisi Informasi Pusat, bertempat di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Kamis (30/11/2023),
Hadir dalam uji publik mewakili Pemprov Maluku, yakni Assisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Maluku Habibah Saimima, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Maluku Melky M. Lohy dan staf.
Saimima dalam keterangannya menyebut, Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik merupakan rangkaian pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan Informasi publik yang sebelumnya telah dilakukan pengisian kuisioner oleh badan publik, dimana dari 34 orovinsi, yang lolos passing grade untuk masuk ke tahap presentasi uji publik sebanyak 26 provinsi, termasuk Provinsi Maluku dengan nilai 70,48.
Ia menjelaskan dalam Uji Publik ini, dipresentasikan berbagai indikator antara lain, Inovasi Keterbukaan Informasi Publik, Inovasi Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan strategi dalam rangka melaksanakan keterbukaan informasi publik secara berkelanjutan.
“Dan Alhamdulilah, kami dapat menjelaskan kepada Tim Penilai tentang kondisi keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Maluku serta upaya dan komitmen Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik,” terangnya.
Saimima berharap, dengan proses uji publik ini, Maluku bisa mencapai kategori Informatif, karena di tahun 2022 posisi Maluku masih berada dalam katagori cukup Informatif.
Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat Rospita Vici Paulyn, menyebut sejauh ini dari sisi keterbukaan atau transparansi kerja Pemprov Maluku, menunjukan peningkatan yang baik, hanya saja dari sisi anggaran belum mensupport komisi informasinya.
“Nah ini menjadi dorongan kami karena tahun depan sudah memasuki tahun pemilu, sangat penting bagi komisi informasi mengawal transparansi informasi pemilu, sehingga saya meminta kepada Pemprov Maluku supaya lebih memperhatikan lagi komisi informasi untuk kerja keterbukaan informasi,” urainya.
Selain itu juga, dirinya menanggapi Proses Seleksi Komisi Informasi di Maluku yang belum dilakukan, karena berdasarkan regulasi hanya 4 tahun, dan sekalipun diperpanjang tidak boleh terlalu lama.
“Perlu juga membangun sistem, karena keterbukaan informasi berurusan dengan sistem seperti PPID yang menjadi media resmi untuk menyampaikan kepada publik terkait kerja-kerja yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku, dan perlu diperbaiki sistem Layanan Informasi dan Dokumentasinya,” jelasnya.
Diketahui, Uji Publik Keterbukaan Informasi berlangsung tsnggal 28 - 30 November 2023, dan Provinsi Maluku terjadwal hari ke-3 pada sesi-2 bersama Sulawesi Selatan (Sulsel), Gorontalo, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Papua.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....