Festival Jukulele Jadi Ruang Kreativitas Pelindungan Karya Musik di Ambon

  • 10 Agt 2026 19:38 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID,Ambon- Musik tidak berhenti sebagai karya yang dinikmati. Di balik setiap lagu dan karya kreatif terdapat hak yang perlu dilindungi agar penciptanya memperoleh kepastian hukum sekaligus kesempatan mengembangkan nilai dari karya tersebut.

Pesan itu mengemuka dalam Festival Jukulele Tingkat Kecamatan Sirimau Kota Ambon Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung Kesenian Taman Budaya, Karang Panjang, Ambon, Senin 10 Agustus 2026.

KAegiatan yang mempertemukan para pelaku seni dan masyarakat tersebut turut menjadi ruang untuk mengenalkan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual bagi karya musik dan potensi budaya daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menyampaikan bahwa kemudahan pendaftaran Hak Cipta kini dapat dimanfaatkan para pencipta musik dan lagu di Maluku. Sejak 1 Agustus 2026, pendaftaran Hak Cipta untuk karya musik dan lagu tidak dipungut biaya atau PNBP Rp0.

“Mari lindungi karya, karena setiap karya memiliki nilai dan merupakan bagian dari kekayaan intelektual Maluku,” ujar Saiful.

Menurutnya, kemudahan tersebut perlu diketahui secara luas, khususnya oleh para pencipta lagu dan musik yang selama ini aktif menghasilkan karya. Pendaftaran Hak Cipta memberikan perlindungan hukum terhadap karya sekaligus menjadi langkah penting dalam membangun kesadaran bahwa kreativitas memiliki nilai yang perlu dijaga.

Saiful juga mengajak para pencipta untuk tidak ragu memanfaatkan layanan dan pendampingan Kekayaan Intelektual pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku. Dengan pendampingan tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai proses pendaftaran dan pelindungan karya.

Tidak hanya musik, Maluku juga memiliki kekayaan berbasis karakteristik geografis yang memiliki potensi ekonomi dan budaya. Sejumlah produk khas daerah telah memperoleh pelindungan melalui Indikasi Geografis, di antaranya Tenun Tanimbar, Pala Banda, dan Tenun Ikat Daisuki dari Maluku Barat Daya.

Potensi serupa masih terbuka untuk produk khas lainnya. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku saat ini turut membuka ruang pendampingan terhadap potensi Kain Tenun Khas Ambon dan komoditas kopi Maluku untuk dikembangkan melalui skema pelindungan Kekayaan Intelektual. Prosesnya dilakukan melalui penelitian dan pembuktian ilmiah bersama tim ahli untuk memastikan karakteristik serta keunikan produk yang akan dilindungi.

Bagi Saiful, festival seni seperti Festival Jukulele memiliki arti lebih luas ketika mampu menjadi ruang untuk mempertemukan kreativitas dengan kesadaran melindungi karya. Musik dan budaya tidak hanya perlu dikembangkan, tetapi juga perlu ditempatkan dalam ekosistem yang memberikan kepastian bagi pencipta dan pelakunya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Ambon, Elly Toisutta, S.Sos., menilai predikat Ambon City of Music bukan sekadar penghargaan, melainkan identitas sekaligus tanggung jawab bersama untuk terus menghidupkan musik dalam kehidupan masyarakat.

Festival Jukulele, menurutnya, tidak semata-mata menjadi ajang menentukan pemenang. Kegiatan tersebut juga menjadi ruang silaturahmi, kreativitas, pengembangan bakat, dan kebersamaan masyarakat. Keterlibatan pelaku UMKM dan pedagang kecil turut membuka manfaat ekonomi dari kegiatan seni dan budaya.

Para peserta juga diajak menampilkan kemampuan terbaik dengan menjunjung kejujuran dan sportivitas. Proses berkompetisi diharapkan menjadi pengalaman untuk belajar, berkembang, dan terus berkarya.

Festival tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Ambon, Elly Toisutta, S.Sos., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, Camat Sirimau M. Aulia Walilulu, S.STP., M.I.Kom., jajaran Pemerintah Kota Ambon, unsur terkait, peserta festival, serta masyarakat Kecamatan Sirimau.

Dari panggung jukulele, pesan yang dibawa tidak berhenti pada musik. Ada karya yang perlu dilindungi, ada potensi daerah yang perlu dikembangkan, dan ada ruang yang perlu terus dibuka agar kreativitas masyarakat Maluku memiliki nilai serta kepastian hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....