Komnas Perempuan Dorong Pembaruan Perda Perlindungan Perempuan di Maluku

  • 17 Sep 2026 09:59 WIB
  •  Ambon

‎RRI.CO.ID, Ambon- Guna memperkuat pemberdayaan dan perlindungan perempuan di Provinsi Maluku, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong pembaruan regulasi daerah.

‎Dorongan tersebut disampaikan dalam konsultasi penyusunan muatan minimal Perda terkait pemberdayaan dan perlindungan perempuan yang mempertemukan Komnas Perempuan, DPRD, Pemerintah Provinsi Maluku, dan jaringan masyarakat sipil, Selasa,15 September 2026.

‎Komnas Perempuan menilai pembaruan Perda Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan penting dilakukan, mengingat regulasi tersebut telah berlaku lebih dari satu dekade serta perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum nasional, termasuk UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

‎Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dan Komisioner Komnas Perempuan Rr. Sri Agustin menekankan agar regulasi baru tidak hanya berfokus pada penanganan korban, tetapi juga memperkuat pencegahan, pemberdayaan, akses layanan, pendampingan, perlindungan, dan pemulihan.

‎Sementara itu, Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun merespons positif hasil konsultasi tersebut dan mendorong agar ditindaklanjuti dalam proses legislasi.

‎DPRD menargetkan pembaruan regulasi mulai diproses pada 2027, dengan mendorong koordinasi Sekretariat DPRD dan Bappeda agar masuk dalam perencanaan daerah.

‎Dukungan juga disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Maluku Santi Tekhool yang mendorong Raperda tersebut menjadi Raperda usul DPRD pada 2027.

‎Komnas Perempuan berharap proses pembaruan Perda dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat sipil dan kelompok perempuan, serta memperhatikan kebutuhan kelompok dengan kerentanan berlapis, termasuk perempuan dengan disabilitas, perempuan adat, dan perempuan dalam situasi kemiskinan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....