IPAL Bermasalah, DLHP Ambon Setop Mie Gacoan
- 16 Sep 2026 15:58 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Operasional Mie Gacoan di Kota Ambon dihentikan sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon. Langkah tegas itu diambil setelah DLHP bersama Tim Penertiban menemukan persoalan dalam pengelolaan air limbah, khususnya terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kepala DLHP Kota Ambon, Apries Gaspersz, mengatakan penghentian sementara merupakan bagian dari penegakan hukum lingkungan karena pengelola usaha dinilai belum memenuhi ketentuan pengelolaan limbah.
“Pada prinsipnya telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup karena terdapat indikasi terlampauinya baku mutu air limbah yang berpotensi mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan,” kata Apries kepada wartawan di Ambon, Rabu (16/9/2026).
Menurut Apries, temuan tersebut dapat menjadi dasar penerapan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, DLHP memilih menempuh tahapan penegakan administratif sebelum persoalan tersebut diarahkan ke proses pidana.
“Penegakan hukum lingkungan hidup menerapkan prinsip ultimum remedium, yakni sanksi pidana ditempatkan sebagai langkah terakhir setelah tahapan administratif dilakukan secara berjenjang,” jelasnya.
Sudah Ditegur, Kini Disetop
Apries mengungkapkan, penghentian sementara bukan merupakan langkah pertama yang dilakukan pemerintah. DLHP sebelumnya telah memberikan pembinaan, teguran hingga Surat Peringatan (SP) kepada pengelola Mie Gacoan.
Namun, tindak lanjut yang dilakukan pengelola dinilai belum memenuhi tuntutan DLHP, terutama terkait pembangunan maupun perbaikan IPAL sesuai ketentuan. Kondisi itu kemudian membuat sanksi ditingkatkan menjadi paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan usaha.
“DLHP meminta komitmen kepada pelaku usaha Mie Gacoan untuk membuat IPAL yang sesuai ketentuan sebelum akhirnya paksaan pemerintah ini dapat dicabut dan kegiatan operasional kembali dilakukan,” kata Apries.
Ia menegaskan, Mie Gacoan belum dapat kembali beroperasi sebelum kewajiban yang dipersyaratkan pemerintah dipenuhi.
Pencabutan sanksi juga tidak cukup hanya dengan janji atau pernyataan kesanggupan dari pengelola.
DLHP akan melihat bukti nyata pemenuhan kewajiban, khususnya penyediaan IPAL yang sesuai ketentuan serta pengelolaan air limbah yang memenuhi standar. “Komitmen harus dibuktikan dengan pemenuhan kewajiban,” ujarnya.
DLHP bersama Tim Penertiban dijadwalkan turun melakukan verifikasi dan evaluasi pada Sabtu (19/9/2026). Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut terhadap sanksi penghentian sementara.
Sebelumnya Disorot HMI
Persoalan pengelolaan limbah Mie Gacoan sebelumnya juga mendapat sorotan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon. Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Ambon, Handiwin Tuheitu, meminta Pemerintah Kota Ambon tidak berhenti pada teguran administratif.
HMI mendorong pemerintah memastikan fasilitas pengolahan limbah bukan sekadar tersedia secara fisik, tetapi benar-benar berfungsi dan mampu memenuhi standar yang ditetapkan.
“Pemerintah Kota Ambon harus serius melihat persoalan ini. Jangan sampai persoalan lingkungan hanya dianggap sebagai persoalan administratif. Kalau memang ada standar yang belum dipenuhi, maka pemerintah wajib memastikan pelaku usaha melakukan pembenahan,” tegas Handiwin.
HMI juga mempertanyakan sejumlah aspek pengelolaan air limbah, termasuk hasil uji laboratorium dan fungsi fasilitas IPAL seperti basket screens, grease trap, dan bak ekualisasi.
“Yang harus diperiksa bukan hanya fasilitasnya ada atau tidak. Yang paling penting adalah apakah sistem itu berfungsi dan apakah air limbah yang dihasilkan memenuhi ketentuan setelah melalui proses pengolahan,” katanya.
Sorotan HMI tersebut kini berujung pada langkah konkret pemerintah daerah. DLHP telah menghentikan sementara operasional Mie Gacoan dan memberikan ruang bagi pengelola untuk melakukan pembenahan.
Verifikasi pada 19 September mendatang akan menjadi ujian bagi pengelola untuk membuktikan bahwa persoalan IPAL telah ditangani sesuai ketentuan. Sebelum kewajiban tersebut dipenuhi dan dinyatakan sesuai hasil verifikasi, sanksi penghentian sementara tetap berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....