Polda Maluku Dorong Sinergi Hukum Adat dan Hukum Positif Cegah Konflik
- 16 Sep 2026 15:10 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Polda Maluku mendorong penguatan sinergi antara hukum adat dan hukum positif sebagai salah satu strategi mencegah persoalan sosial berkembang menjadi konflik terbuka. Upaya tersebut dibahas dalam dialog publik interaktif bertajuk “Negeri Damai, Maluku Aman: Sinergi Adat, Hukum Positif dan Bhabinkamtibmas dalam Penyelesaian Konflik Sosial di Negeri” yang digelar Bidang Humas Polda Maluku bersama RRI Ambon di Studio Pro 1 RRI Ambon, Rabu (16/9/2026).
Dialog menghadirkan Kasat Binmas Polresta Ambon AKP Jafar Lessy, Pakar Hukum Universitas Pattimura Dr. Renny Nendissa, Sekretaris Umum Majelis Latupatti Maluku Decky Tanasale, serta Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Rosa Yuliana Imoliana.
Pakar Hukum Universitas Pattimura, Dr. Renny Nendissa, menegaskan hukum adat memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat Maluku. Namun, penerapannya harus berada dalam batas kewenangan dan tidak menghilangkan proses penegakan hukum pidana.
“Adat tidak bisa meniadakan penegakan hukum. Hukum adat dapat digunakan dalam penyelesaian permasalahan adat di negeri, sementara hukum positif memberikan perlindungan dan kepastian hukum, khususnya terhadap tindak pidana seperti pembunuhan dan tindak pidana berat lainnya,” ujar Renny.
Menurutnya, hukum adat dan hukum positif tidak harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan beriringan sesuai fungsi dan kewenangannya.
“Hukum adat harus berjalan bersama-sama dengan hukum positif atau hukum negara. Adat memiliki fungsi memulihkan situasi sosial, sedangkan hukum positif memberikan perlindungan dan kepastian hukum,” katanya.
Polisi Perkuat Deteksi Dini
Kasat Binmas Polresta Ambon AKP Jafar Lessy mengatakan sinergi antara kepolisian, pemerintah, tokoh adat dan masyarakat menjadi kunci mencegah persoalan kecil berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Menurut Jafar, pendekatan penyelesaian berbasis masyarakat perlu diperkuat dengan mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas dan program Polisi Lingkungan Masyarakat (Polima).
“Hukum positif dan hukum adat harus berjalan bersama. Ketika ada persoalan di tengah masyarakat, kita harus duduk bersama mencari solusi damai agar permasalahan awal tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” ujarnya.
Ia menyebut pendekatan berbasis adat telah diterapkan dalam menangani sejumlah persoalan sosial di wilayah Ambon, termasuk persoalan pemalangan jalan akibat konflik antarwarga. Jafar menegaskan setiap persoalan harus diselesaikan secara bijak dan tidak dengan tindakan emosional yang dapat merugikan masyarakat luas.
“Damai itu indah. Mari kita kuatkan silaturahmi dan persaudaraan sebagai sesama anak Maluku. Setiap persoalan harus kita lihat secara utuh dan bijak, diselesaikan dengan hati, bukan dengan emosi,” tegasnya.
Selain Polima, Polda Maluku juga mengembangkan program Baileo Emarina sebagai rumah damai dan Polisi Mengajar. Program tersebut diarahkan untuk memperkuat kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai pentingnya menjaga perdamaian.
“Kami berharap dukungan semua pihak agar program ini berjalan dengan baik. Apabila ada permasalahan, masyarakat dapat segera menghubungi layanan Kepolisian 110 agar dapat ditangani dengan cepat dan tuntas,” katanya.
Pemprov Siapkan Payung Hukum Adat
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Rosa Yuliana Imoliana mengatakan pemerintah daerah memiliki kewajiban mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, negeri di Maluku tidak hanya memiliki fungsi sebagai wilayah administratif, tetapi juga merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki sejarah, pranata sosial dan nilai adat.
“Negeri bukan hanya dilihat sebagai wilayah administratif, tetapi juga sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki sejarah asal-usul, pranata sosial dan nilai hukum adat yang hidup dan berkembang bersama masyarakatnya,” kata Rosa.
Ia mengatakan Pemprov Maluku terus mendorong penguatan kelembagaan adat melalui regulasi yang menjadi payung hukum penyelenggaraan desa adat. “Pemerintah Provinsi Maluku memberikan dukungan terhadap lembaga adat melalui regulasi sebagai payung hukum. Ini penting agar keberadaan dan kewenangan masyarakat hukum adat memiliki dasar yang jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan di Maluku,” ujarnya.
Majelis Latupatti Tekankan Peran Adat
Sekretaris Umum Majelis Latupatti Maluku Decky Tanasale menegaskan hukum adat merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat Maluku dan menjadi pedoman dalam menjaga hubungan sosial.
“Hukum adat adalah ruh atau nyawa masyarakat adat Maluku. Tanpa hukum adat, sulit membayangkan bagaimana kehidupan masyarakat adat dapat berjalan, karena hukum adat merupakan pondasi yang dibentuk oleh para leluhur sejak dahulu,” kata Decky.
Ia menilai kepala adat dan Saniri Negeri memiliki peran strategis dalam menyelesaikan persoalan di tingkat negeri sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Konsep tiga batu tungku, yakni pemerintah, adat dan agama, menurutnya harus terus diperkuat sebagai mekanisme sosial dalam menjaga ketenteraman masyarakat.
“Kepala adat, Saniri Negeri dan seluruh penyelenggara adat memiliki peran penting dalam menyelesaikan persoalan di negeri, bahkan sebelum aparat keamanan turun menangani suatu permasalahan,” ucapnya.
Decky mengajak masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh persoalan yang berpotensi memecah persaudaraan. “Mari kita jaga persaudaraan sebagai orang Maluku. Potong di kuku rasa di daging, sagu salempeng di pata dua. Apapun persoalan yang datang, mari kita selesaikan bersama-sama dengan cepat dan damai,” ajaknya.
Polda: Konflik Harus Dicegah dari Hulu
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, mengatakan dialog bersama RRI merupakan bagian dari upaya memperluas ruang komunikasi publik sekaligus membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencegahan konflik. Ia menegaskan tugas menjaga keamanan bukan hanya berada di tangan aparat, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Membangun Maluku yang aman dan damai membutuhkan sinergi semua pihak. Kepolisian hadir bukan hanya ketika konflik terjadi, tetapi juga untuk mencegah agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik terbuka,” ujar Rositah.
Menurutnya, pendekatan keamanan harus berjalan beriringan dengan pendekatan sosial, budaya dan kearifan lokal. “Hukum positif memberikan kepastian dan penegakan hukum, sementara nilai-nilai adat dapat menjadi kekuatan sosial untuk mencegah eskalasi dan memulihkan hubungan masyarakat. Keduanya harus ditempatkan sesuai fungsi dan kewenangannya,” ujarnya.
Rositah mengatakan Polda Maluku terus memperkuat pendekatan community policing melalui Bhabinkamtibmas, Polima, Baileo Emarina dan Polisi Mengajar.
“Kunci pencegahan konflik adalah kemampuan mendeteksi persoalan sejak dini, membuka ruang komunikasi dan menghadirkan solusi sebelum masalah berkembang. Karena itu, masyarakat jangan ragu menyampaikan persoalan kepada aparat maupun melalui kanal pengaduan Kepolisian 110,” katanya.
Ia menilai dialog publik menjadi ruang penting untuk mempertemukan perspektif pemerintah, kepolisian, akademisi dan masyarakat adat dalam membangun kesepahaman.
“Semakin banyak ruang komunikasi yang sehat, semakin besar peluang kita membangun kesepahaman. Pesan yang ingin kami sampaikan adalah mari menjaga Maluku sebagai rumah bersama. Perbedaan tidak boleh menjadi alasan untuk saling berhadapan, tetapi menjadi kekuatan untuk membangun perdamaian,” kata Rositah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....