BPJS Kesehatan Pastikan Belum Ada Perubahan Aturan Layanan JKN
- 31 Agt 2026 21:56 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - BPJS Kesehatan Cabang Ambon memastikan hingga saat ini belum terdapat perubahan terhadap aturan layanan maupun iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.
Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Asti Rosta N. Sanduan, menyampaikan hal tersebut dalam Dialog Publik Pro 1 Ambon menanggapi pertanyaan pendengar terkait informasi perubahan aturan layanan yang disebut berlaku sejak Juni 2026.
Asti menegaskan aturan kepesertaan, termasuk mengenai iuran dan layanan lainnya, masih berjalan seperti sebelumnya. Karena itu, masyarakat diimbau tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta JKN segmen mandiri, Asti mengatakan sejumlah dokumen perlu disiapkan, yakni KTP, Kartu Keluarga, nomor rekening aktif dan nomor telepon seluler aktif.
Ia juga mengingatkan peserta untuk rutin membayar iuran agar status kepesertaan tetap aktif. Menurutnya, kepesertaan yang aktif akan memudahkan peserta memperoleh layanan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan secara mendadak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....