Sempat Tersandung Korupsi, Aset Bank Maluku-Malut di Surabaya Kini Dijual
- 24 Agt 2026 19:34 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Pembangunan Daerah Maluku-Maluku Utara (Bank Maluku-Malut) Tahun 2026 menyetujui sejumlah keputusan strategis, termasuk penjualan aset perseroan yang berada di Kota Surabaya.
RUPS LB yang berlangsung di GIIA Maluku Hotel, Lantai 8, Kebun Kacang, Jakarta, Senin (24/8/2026), dihadiri Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, serta seluruh kepala daerah Maluku dan Maluku Utara selaku pemegang saham Bank Maluku-Malut.
Salah satu keputusan penting dalam forum tersebut yakni menyetujui penjualan aset Bank Maluku-Malut berupa lahan dan gedung di Surabaya. Aset tersebut sebelumnya sempat terseret dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku dan menyeret sejumlah pihak, termasuk mantan Kepala Divisi Renstra dan Kostra Bank Maluku-Malut, Pedro Ridolf Tentua.
Perkara tersebut telah bergulir hingga pengadilan dan para terdakwa telah menjalani putusan hakim. Saat perkara tersebut mencuat, aset Bank Maluku-Malut di Surabaya itu disebut memiliki nilai sekitar Rp 54 miliar. Dalam perkara tersebut, Hentje Tentua disebut sebagai pihak ketiga.
Kini, aset yang pernah menjadi sorotan dalam perkara korupsi tersebut diputuskan untuk dijual.
Proses penjualan akan dilakukan secara profesional dengan terlebih dahulu melibatkan dua Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan penilaian terhadap nilai aset. Proses tersebut tetap akan memperhatikan aspek hukum serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain membahas pengelolaan aset, RUPS LB juga menyetujui reposisi sejumlah jajaran pengurus Bank Maluku-Malut. Ichwan diangkat sebagai Komisaris Utama Independen dan akan efektif setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
RUPS juga menetapkan Faizal Kilian sebagai Komisaris Independen dan Zulfikryshah sebagai Direktur Keuangan. Keduanya efektif sejak RUPS LB ditutup.
Sementara itu, seiring akan berakhirnya masa jabatan Abidin sebagai Direktur Kepatuhan, RUPS mencalonkan Xaverius Robert Ondang untuk mengikuti proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) di OJK.
Pengangkatan Xaverius Robert Ondang sebagai Direktur Kepatuhan baru berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan OJK dan setelah masa jabatan Abidin berakhir.
Rangkaian keputusan tersebut menjadi bagian dari langkah Bank Maluku-Malut untuk memperkuat tata kelola perusahaan, menata struktur kepengurusan, sekaligus memastikan pengelolaan aset perseroan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perbankan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....