Usut Dugaan Hinaan “Monyet” Oknum Aparat di Ambon

  • 18 Agt 2026 13:12 WIB
  •  Ambon

Oleh: Tim Advokat Publik & Pengamat Hukum

Peristiwa verbal yang terjadi di Lapangan Merdeka Ambon pada momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak boleh dipandang sekadar sebagai persoalan salah ucap atau luapan emosi sesaat.

Jika benar seorang anggota TNI yang bertugas sebagai pengawal pribadi Gubernur Maluku, Rohim, melontarkan kata “monyet” kepada mahasiswa Wili Ropena, maka persoalan ini menyentuh hal yang jauh lebih mendasar: martabat manusia, penghormatan terhadap warga negara, dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Seragam tidak boleh menjadi tameng. Jabatan tidak boleh menjadi pelindung. Kedekatan dengan kekuasaan juga tidak boleh menjadi alasan bagi hukum untuk kehilangan ketegasannya.

Kata “monyet”, apabila diarahkan kepada seseorang dalam konteks penghinaan, bukanlah sekadar rangkaian kata tanpa makna. Ucapan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk perendahan terhadap martabat manusia.

Karena itu, aparat penegak hukum perlu menguji secara objektif apakah ucapan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jangan sampai perkara berhenti dengan dalih “emosi sesaat”, kemudian selesai hanya melalui permintaan maaf atau sanksi internal, sementara pihak yang merasa dihina harus menanggung sendiri dampak terhadap kehormatan dan martabatnya.

Hukum Harus Berlaku untuk Semua

Publik tentu memahami bahwa anggota TNI memiliki sistem hukum, disiplin, dan mekanisme peradilan tersendiri. Namun, status sebagai prajurit bukan berarti seseorang berada di luar jangkauan hukum ketika berhadapan dengan masyarakat sipil.

Justru karena mengenakan seragam negara, standar tanggung jawab moral, etika, dan hukum seorang aparat seharusnya semakin tinggi.

Ketika seorang aparat berada di ruang publik dan menjalankan tugas yang berkaitan dengan pengamanan atau pendampingan pejabat negara, setiap tindakan dan ucapannya berpotensi dipandang masyarakat sebagai representasi dari institusi yang melekat pada dirinya.

Karena itu, apabila dugaan penghinaan tersebut benar terjadi, pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan bukti.

Tidak boleh muncul kesan bahwa persoalan tersebut diselesaikan secara tertutup hanya karena terduga pelakunya merupakan anggota aparat.

Prinsip equality before the law atau kesetaraan setiap orang di hadapan hukum harus menjadi fondasi.

Namun, kesetaraan di hadapan hukum bukan berarti setiap perkara yang melibatkan anggota TNI harus otomatis diproses melalui mekanisme peradilan yang sama dengan warga sipil. Mekanisme hukum yang secara khusus berlaku bagi prajurit TNI tetap harus dihormati.

Yang tidak boleh terjadi adalah mekanisme tersebut dijadikan alasan untuk mengabaikan hak korban memperoleh keadilan, kepastian proses, dan informasi yang layak mengenai penanganan perkara.

Jangan Biarkan Seragam Menjadi Perisai

Yang dipertaruhkan dalam perkara ini bukan hanya nama baik seorang mahasiswa. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap aparat negara.

Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang.

Apakah ucapan tersebut benar terjadi? Dalam konteks apa ucapan itu disampaikan? Apakah terdapat saksi, rekaman video, atau bukti lain yang dapat menguatkan? Bagaimana hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku? Dan apabila terbukti terdapat pelanggaran hukum atau disiplin, bentuk pertanggungjawaban apa yang akan diberikan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak semestinya dipandang sebagai upaya menyerang institusi TNI.

Sebaliknya, transparansi justru merupakan bagian penting untuk menjaga kehormatan institusi.

Institusi yang kuat bukanlah institusi yang menutupi kesalahan anggotanya. Institusi yang kuat adalah institusi yang mampu melakukan koreksi dan memberikan sanksi apabila anggotanya terbukti melanggar hukum, disiplin, atau kode etik.

Menindak anggota yang terbukti melakukan pelanggaran bukan berarti merendahkan institusi. Justru sebaliknya, ketegasan tersebut menunjukkan bahwa institusi memiliki mekanisme pengawasan dan keberanian untuk menjaga kehormatannya sendiri.

Korban Juga Memiliki Hak Menempuh Upaya Hukum

Selain kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana, disiplin, atau etik, korban juga memiliki ruang untuk mempertimbangkan upaya hukum perdata apabila terdapat dasar dan bukti yang memenuhi persyaratan hukum.

Pasal 1365 KUHPerdata pada prinsipnya mengatur mengenai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain. Dalam penerapannya, terdapat sejumlah unsur yang harus dibuktikan, antara lain adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian tersebut.

Karena itu, apabila korban merasa kehormatan, martabat, nama baik, atau kepentingan hukumnya dirugikan, hak untuk mempertimbangkan langkah hukum tetap terbuka sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Namun, prinsip penting tetap harus dijaga: jangan mendahului proses hukum dengan memvonis seseorang bersalah.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa Rohim telah terbukti melakukan penghinaan.

Penentuan bersalah atau tidak merupakan kewenangan institusi dan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan berdasarkan fakta dan alat bukti.

Yang harus didorong adalah proses yang adil. Korban harus didengar. Saksi harus diperiksa. Bukti harus diuji. Terduga pelaku juga harus diberikan hak untuk memberikan penjelasan dan pembelaan.bDari proses itulah kesimpulan hukum harus dilahirkan.

Gubernur Jangan Cukup Berkata “Oknum”

Ada dimensi lain yang tidak kalah penting, yakni persoalan etik dan tanggung jawab kepemimpinan.

Jika benar Rohim merupakan bagian dari pengamanan atau pendampingan Gubernur Maluku, maka Pemerintah Provinsi Maluku perlu menunjukkan sikap yang jelas terhadap dugaan tindakan tersebut.

Bukan berarti Gubernur harus mengambil alih proses hukum. Justru sebaliknya, Gubernur harus memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi serta memberikan pesan tegas bahwa siapa pun yang menjalankan tugas dalam lingkungan pemerintahan wajib menjaga sikap, kehormatan, dan martabat masyarakat.

Seorang pemimpin tentu tidak otomatis bertanggung jawab secara pidana atas setiap kesalahan pribadi bawahannya. Namun, pemimpin memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan sistem pengawasan berjalan.

Karena itu, istilah “oknum” tidak boleh menjadi kata yang digunakan untuk mengakhiri persoalan.

Jika memang hanya tindakan pribadi, maka harus dibuktikan sebagai tindakan pribadi. Jika terdapat pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban. Jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara jelas.

Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar label.

Yang Harus Dilakukan

Pertama, proses pemeriksaan harus dilakukan secara transparan dan profesional.

Institusi terkait perlu memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara secara proporsional, tanpa mengganggu proses pemeriksaan maupun hak-hak pihak yang terlibat.

Jangan sampai kasus tersebut hilang begitu saja setelah perhatian media dan publik mereda.

Kedua, korban harus mendapatkan akses terhadap keadilan.

Wili Ropena tidak seharusnya menghadapi proses hukum seorang diri apabila memang terdapat dugaan pelanggaran terhadap haknya. Pendampingan dari advokat, lembaga bantuan hukum, organisasi mahasiswa, maupun kelompok masyarakat sipil dapat menjadi bagian dari upaya memastikan hak-hak korban tetap terlindungi.

Ketiga, institusi harus menunjukkan ketegasan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Jika terbukti terdapat pelanggaran, sanksi harus dijatuhkan sesuai ketentuan hukum, disiplin, atau kode etik yang berlaku.

Sebaliknya, apabila tuduhan tidak terbukti, hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak terjadi penghakiman publik tanpa dasar.

Keadilan tidak boleh dibangun melalui tekanan massa maupun opini semata. Keadilan harus dibangun melalui fakta, bukti, dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, perkara ini harus dijawab dengan proses hukum yang terang, objektif, dan berkeadilan.

Bukan karena terduga pelakunya aparat. Tetapi justru karena ia aparat, maka pertanggungjawabannya harus semakin jelas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....