Hari Masyarakat Adat Sedunia, Momentum Perkuat Perlindungan Hak

  • 08 Agt 2026 14:10 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Hari Masyarakat Adat Sedunia diperingati setiap 9 Agustus sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran terhadap keberadaan, hak, serta perlindungan masyarakat adat di berbagai belahan dunia. Peringatan ini menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Mengutip laman resmi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, penetapan Hari Masyarakat Adat Sedunia berkaitan dengan keputusan Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengadopsi The United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples atau Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat pada 13 September 2007.

Deklarasi tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam memberikan arah bagi pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat. Dokumen tersebut menegaskan pentingnya memastikan masyarakat adat dapat menikmati hak-hak mereka secara penuh, baik secara kolektif maupun individual.

Dalam deklarasi tersebut ditegaskan bahwa masyarakat adat memiliki hak untuk menikmati seluruh hak asasi manusia dan kebebasan mendasar sebagaimana diakui dalam Piagam PBB, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, serta berbagai perangkat hukum internasional di bidang hak asasi manusia.

Peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia juga menjadi kesempatan untuk meningkatkan perhatian terhadap berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat adat, termasuk pengakuan identitas, perlindungan wilayah adat, hak atas sumber daya alam, serta pelestarian budaya dan tradisi.

Di Indonesia, isu masyarakat adat memiliki kaitan erat dengan perlindungan hak asasi manusia karena masyarakat adat memiliki hubungan yang kuat dengan wilayah, lingkungan, budaya, dan sumber daya yang menjadi bagian dari kehidupan mereka. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan keadilan serta pembangunan yang berkelanjutan.

Hari Masyarakat Adat Sedunia yang diperingati setiap 9 Agustus diharapkan tidak sekadar menjadi peringatan tahunan, tetapi juga momentum untuk memperkuat komitmen pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak dalam menghormati, mengakui, serta melindungi hak-hak masyarakat adat sesuai prinsip hak asasi manusia.

Hari Masyarakat Adat Sedunia, Momentum Perkuat Perlindungan Hak

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....