Komnas HAM Buka Lagi Dugaan Perampasan Petuanan Samasuru

  • 03 Jul 2026 11:55 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Persoalan yang selama lebih dari satu dekade membayangi eksistensi Negeri Adat SamasurU, Kabupaten Maluku Tengah kembali memasuki babak baru.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan membuka kembali pembahasan terkait dugaan pelanggaran hak masyarakat adat yang berakar pada penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2010, yang dinilai tidak selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-VII/2009.

Persekutuan Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Samasuru (P3MS) menilai persoalan tersebut bukan lagi sekadar sengketa administrasi pemerintahan atau batas wilayah, melainkan telah berkembang menjadi persoalan konstitusional yang berdampak terhadap hak-hak dasar masyarakat adat. Ketua P3MS, Arter Tuny, menyampaikan bahwa organisasinya memandang penerapan Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 telah menimbulkan konsekuensi luas bagi masyarakat Negeri Samasuru.

"Sebagai orang yang belajar hukum, saya berpendapat Permendagri yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan tetap dipertahankan sejak tahun 2010 merupakan dugaan kejahatan terhadap konstitusi. Regulasi tersebut menurut kami telah menghilangkan hak-hak masyarakat adat selama bertahun-tahun," kata Arter.

Regulasi Dipersoalkan, Hak Masyarakat Terampas

Menurut P3MS, dampak yang dirasakan masyarakat tidak hanya menyangkut status pemerintahan, tetapi juga menyentuh hampir seluruh aspek pelayanan publik. Organisasi tersebut menyebutkan, masyarakat Negeri Samasuru mengalami berbagai hambatan dalam memperoleh dokumen administrasi kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan, hingga akta kematian.

Selain itu, Negeri Samasuru disebut tidak memperoleh Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), padahal menurut mereka negeri adat tersebut memiliki struktur pemerintahan, wilayah petuanan, hubungan pela-gandong, dan kelembagaan adat yang telah lama diakui secara sosial. P3MS juga mempersoalkan kebijakan yang menempatkan Negeri Samasuru sebagai salah satu Rukun Tetangga (RT) di bawah Desa Elpaputih.

Menurut mereka, kebijakan tersebut berdampak pada tereduksinya kedudukan pemerintahan adat dan identitas masyarakat setempat.

Putusan MK Belum Diimplementasikan

P3MS menyatakan telah melakukan kajian hukum bersama akademisi dan menyerahkan hasilnya kepada Pemerintah Provinsi Maluku serta DPRD Provinsi Maluku. Mereka berpendapat bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 123/PUU-VII/2009 seharusnya menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan administrasi pemerintahan, sehingga regulasi yang dianggap tidak sejalan dengan putusan tersebut perlu dievaluasi melalui mekanisme yang berlaku.

Atas dasar itu, P3MS berencana mengusulkan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Maluku guna mendorong penyampaian rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengevaluasi Permendagri Nomor 29 Tahun 2010.

Telusuri Dugaan Pelanggaran HAM

P3MS menyebut telah mengadukan persoalan tersebut kepada Komnas HAM, termasuk keberatan atas pembangunan fasilitas di wilayah yang mereka klaim sebagai petuanan Negeri Samasuru tanpa persetujuan pemerintah negeri dan Saniri Negeri.

Menurut mereka, Komnas HAM telah merespon dan membuka peluang untuk mengkaji kembali dugaan pelanggaran hak masyarakat adat yang disebut berlangsung selama bertahun-tahun.

Ketidaksesuaian antara implementasi regulasi dan putusan Mahkamah Konstitusi ini berpotensi menjadi persoalan tata kelola pemerintahan dan perlindungan hak masyarakat adat yang memerlukan penyelesaian melalui mekanisme hukum dan administrasi negara.

Sengketa Petuanan PTPN XIV Kembali Mencuat

Selain persoalan regulasi, sengketa pemanfaatan tanah adat oleh PTPN XIV Kebun Awaya kembali menjadi perhatian. Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Samasuru, Krestian Waileruny, menyatakan bahwa persoalan batas wilayah sebenarnya telah dibahas melalui Kesepakatan Penyelesaian Batas Daerah antara Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat pada 20 Oktober 2016.

Namun menurutnya, kesepakatan tersebut belum ditindaklanjuti secara efektif oleh pihak-pihak terkait. Krestian juga menyampaikan keberatan terhadap pemanfaatan tanah petuanan oleh PTPN XIV.

Ia mengklaim masyarakat adat belum memperoleh penyelesaian yang memadai terkait penggunaan lahan tersebut sejak awal pemanfaatannya. Ia membantah isu yang beredar bahwa dirinya menerima sejumlah uang dari perusahaan sebagai imbalan atas proses perpanjangan penggunaan lahan.

"Informasi itu tidak benar. Saya justru menolak perpanjangan penggunaan tanah sebelum ada penyelesaian terhadap hak masyarakat," ujarnya.

Empat Tuntutan Masyarakat

Melalui pengaduannya kepada Komnas HAM, masyarakat Negeri Samasuru mengajukan sejumlah tuntutan, yakni:

▪︎ Evaluasi Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 agar diselaraskan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-VII/2009 sesuai mekanisme hukum;

▪︎ Pemulihan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat Negeri Samasuru;

▪︎ Penyelesaian sengketa pemanfaatan tanah adat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk klaim masyarakat terkait hak atas tanah petuanan;

▪︎ Penghentian sementara aktivitas di wilayah yang disengketakan hingga terdapat penyelesaian yang disepakati para pihak.

Hingga saat ini, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, dan PTPN XIV belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai tuduhan dan tuntutan tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....