Di Hadapan Bupati SBB, Ratusan Masyarakat Luhu Desak Copot Kaliky dari Kursi Kades

  • 16 Jun 2026 21:27 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, AMBON : Buruknya kepimpinan Abdul Gani Kaliky sebagai Kepala Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, membuat rakyatnya harus turun ke jalan. Mereka beramai-ramai mendatangi Kantor Bupati setempat, Senin (15/6/2026) kemarin. Sebelum ke kantor Bupati, ratusan masyarakat yang mengatasnamakan "Forum Peduli Masyarakat Negeri Luhu" ini lebih awal ke Polres Seram Bagian Barat. Beragam dugaan perbuatan melawan hukuhingga ketidak mampuan merawat Keamanan dan Ketertiban

Masyarakat (Kamtibmas) jadi sorotan utama dalam tuntutan mereka. Ratusan masyarakat lengkap dengan ikatan berang merah di kepala itu mendesak Bupati SBB, Asri Arman mencopot Abdul Gani Kaliky dari jabatannya sebagai Kades Luhu. Kaliky dinilai gagal menjalankan tugasnya sebagai piimpinan di desa Luhu.

Bahkan desakan pencopotan Kaliky juga datang dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Luhu yang lebih telah menyurati Camat Huamual dan Pemda SBB untuk segera menonaktifkan Abd Gani Kaliky sebagai Kades.

Di hadapan Bupati, wakil Bupati dan Sekda SBB, tokoh masyarakat Luhu Salem Payapo, menyampaikan point-point permasalahan yang terjadi di Desa Luhu sekaligus mendesak Bupati segera mencopot Kades Luhu.

"Banyak hal tidak menyenangkan yang di lakukan Kades, seperti korupsi ADD/DD, PADes, dugaan korupsi dana hibah mesjid Jami Luhu, RT/RW dipungsikan jadi satgas penagih retribusi ilegal, Sekdes Luhu dipungsikan jadi bendahara dari retribusi ilegal itu, dan situasi Kamtibmas antara Luhu-Iha dan Lokki belum kondusif. Kami tidak tenang dan diam, maka itu, kami minta Bupati segera nonaktifkan Kades Luhu," katanya penuh lantang.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat juga secara bergantian menyampaikan kekesalan terhadap kepimpinan Kaliky kepada pihak Pemda SBB. Tokoh adat Luhu, Ahmad Suneth, menegaskan bahwa Desa Luhu saat ini dilanda beberapa persoalan yang telah tercantum di beberapa point tuntutan tersebut. Olehnya itu, ia mendesak Bupati segera mengambil tindakan copot Kades Luhu.

"Bupati secepatnya ambil tindakan, kami datang dengan baik-baik melakukan pertemuan secara baik atas sembilan tindakan dan perbuatan kades yang telah tercantum dalam point tuntutan kami. Kami ingin Negeri (Desa) kami tentram dan transparan atas pengelolaan dana desa kami," ujarnya tegas.

Bupati yang merespon permintaan masyarakat, menegaskan bahwa keluhan masyarakat Luhu akan evaluasi dan ditinjau langsung oleh Kabag Hukum Pemda SBB. "Semua persoalan ini akan di kaji tim hukum Pemda kemudian disampaikan jawaban secepatnya," kata Bupati dihadapan ratusan masyarakat Luhu.

Dalam pres rilis yang diperoleh media ini, menyebutkan bahwa kades Luhu, Abdul Gani Kaliky diduga melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan ADD dan DD yang tidak transparansi. Temuan tersebut sebagaimana termuat dalam hasil audit Inspektorat yang menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp399.862.500 atas pekerjaan fiktif ADD/DD tahun 2023 dan 2024 dengan No setor 47/STS/BPKD/25, tertanggal 11 Juni 2025.

Tak sampai disitu, Kadus Luhu juga disebut tidak transparan dalam mengelolah dan menggunakan PAD Desa Luhu; Selin itu, keterlibatan RT/RW yang difungsikan menjadi satgas penagih retribusi secara ilegal di lokasi ditambang sinabar dengan modus memperoleh inkam, tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa pelaporan kepada Masyarakat.

Kaliky juga dengan sengaja melanggar kesepakatan antara Pemdes, BPD, Polsek dan Danpos Iha-Luhu terkait dengan tugas dan pungsi satgas untuk menangani masalah miras, namun yang terjadi saat ini pungsi satgas tersebut telah dialihpungsikan oleh Kades sebagai penagih retribusi ilegal di tambang sinabar tanpa koordinasi dengan BPD, Polsek dan Danpos. tugas satgas tersebut saat saat ini bertentangan dengan hukum, karena melakukan pungutan liar di areal pertambngan sinabar.

"Kades tidak mampu menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi terkait dengan situasi kamtibmas antara Luhu dan Iha, sehingga terjadi keresahan di kehidupan masyarakat Luhu maupun Iha," ujar salah satu Koordinator Halid Payapo dalam surat tuntutan mereka.

Ia juga menebut sikap Kades telah membuat harkat dan martabat negeri Luhu menjadi bahan lelucon dihdapan p;ublik akibat insiden yang sempat terjadi dengan masyarakat Lokki.

"Kades tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada Masyarakat setiap akhir tahun anggaran sebagaimana tercantum dalam UU Desa No 3 Tahun 2024 pasal 27 point a. Olehnya itu, kami disini tegas menuntut adanya penegakan hukum yang adil, serta pencoptan Kades Luhu segera dilakukan oleh Bupati, sebagai pimpinan tertinggi di daerah," tandasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....