Di Tengah Misteri Proyek Mangkrak Rumah Tiga, Kejati Maluku Bahas Kantor Baru
- 11 Jun 2026 19:49 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Di tengah belum terjawabnya nasib proyek pembangunan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di Desa Rumah Tiga yang mangkrak sejak beberapa tahun terakhir, Kejati Maluku kini mulai membahas rencana pembangunan kantor baru bersama Pemerintah Kota Ambon.
Langkah tersebut mencuat dalam pertemuan antara Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, dan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, yang berlangsung di Kantor Kejati Maluku. Pertemuan itu tidak hanya membahas penguatan sinergi kelembagaan, tetapi juga fokus pada kesiapan sarana dan prasarana untuk mendukung pembangunan kantor baru Kejati Maluku.
Wacana pembangunan kantor baru ini menjadi perhatian publik mengingat proyek pembangunan kantor Kejati Maluku sebelumnya yang berlokasi di kawasan Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, hingga kini terbengkalai dan belum difungsikan.
Bangunan yang mulai dikerjakan pada tahun 2019 itu saat ini hanya menyisakan struktur tiang beton yang berdiri tanpa kelanjutan pembangunan. Di lokasi proyek, sejumlah bagian bangunan terlihat ditumbuhi semak belukar dan pepohonan, sehingga memunculkan pertanyaan masyarakat terkait kelanjutan proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut.
Meski demikian, dalam pertemuan dengan Pemerintah Kota Ambon, fokus pembahasan diarahkan pada kebutuhan fasilitas penunjang selama proses pembangunan kantor baru nantinya berlangsung.
Kajati Maluku Rudy Irmawan mengatakan dukungan Pemerintah Kota Ambon sangat penting untuk memastikan aktivitas pelayanan dan operasional Kejati tetap berjalan tanpa gangguan selama masa pembangunan.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan Bapak Wali Kota Ambon dalam menyiapkan kebutuhan sarana dan prasarana selama proses pembangunan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. Semoga seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Rudy.
Salah satu poin yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah kemungkinan pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Ambon sebagai kantor sementara bagi Kejati Maluku selama pembangunan berlangsung.
Opsi tersebut dinilai penting agar pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa harus terganggu oleh proses pembangunan fisik kantor baru.
Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan Pemerintah Kota Ambon siap memberikan dukungan terhadap kebutuhan Kejati Maluku, baik berupa penyediaan gedung sementara maupun fasilitas pendukung lainnya.
Menurutnya, keberadaan Kejati Maluku memiliki peran penting dalam pelayanan hukum dan penegakan hukum di daerah sehingga kebutuhan infrastruktur kelembagaan perlu mendapat perhatian bersama.
“Pemerintah Kota Ambon siap mendukung proses pembangunan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, termasuk jika diperlukan penyiapan aset daerah sebagai tempat sementara maupun dukungan sarana dan prasarana lainnya,” kata Bodewin.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejati Maluku Datuk Rosihan Anwar, Asisten Pembinaan Cahyadi Sabri, Asisten Intelijen Diky Oktavia, Asisten Tindak Pidana Khusus Radot Parulian, Kepala Bagian Tata Usaha Ariyanto Novindra, Kepala Seksi Penyidikan Azer J. Orno, Kepala Subbagian Perencanaan Helena Mapussa, serta Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette.
Selain membahas pembangunan kantor, pertemuan juga menjadi ajang memperkuat koordinasi antara Pemerintah Kota Ambon dan Kejati Maluku dalam mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
Namun di balik rencana pembangunan baru tersebut, publik masih menanti penjelasan mengenai keberlanjutan proyek kantor Kejati Maluku di Rumah Tiga yang hingga kini terbengkalai. Pasalnya, proyek yang sempat digadang-gadang menjadi pusat pelayanan hukum modern di Maluku itu belum pernah dijelaskan secara terbuka mengenai penyebab terhentinya pembangunan maupun langkah penyelesaiannya.
Karena itu, munculnya rencana pembangunan kantor baru dinilai menjadi momentum penting bagi Kejati Maluku untuk memberikan kepastian mengenai status proyek lama sekaligus memastikan pembangunan fasilitas baru berjalan transparan, efektif, dan memberikan manfaat maksimal bagi pelayanan hukum kepada masyarakat Maluku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....