Bodewin Ingatkan Pengembang BTN Gadihu Tanggungjawab Dampak Longsor
- 09 Mei 2026 18:57 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, memberikan teguran keras kepada para pengembang perumahan agar tidak lepas tangan terhadap pemeliharaan prasarana umum. Ia menegaskan bahwa kerusakan fasilitas di kawasan perumahan yang belum diserahterimakan tetap menjadi kewajiban pihak pengembang.
Hal ini disampaikan Bodewin merespons kejadian longsor yang merusak fasilitas di perumahan BTN Gadihu. Ia meminta agar para pengembang (developer) memiliki tanggung jawab moral dan sosial yang tinggi terhadap keselamatan warga serta kualitas bangunan yang mereka pasarkan di Kota Ambon.
Berdasarkan mekanisme yang berlaku, Pemerintah Daerah baru dapat mengambil alih pengelolaan prasarana apabila seluruh proses penyerahan aset secara resmi telah dilakukan. Selama proses tersebut belum selesai, maka segala perbaikan infrastruktur di dalamnya masih melekat pada tanggung jawab pengembang.
“Mekanisme di pemerintah itu pengembang membangun, lalu menyerahkan kepada pemerintah, baru menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mengurus prasarana umumnya. Sepanjang belum diserahkan, itu tetap menjadi tanggung jawab developer,” kata Bodewin secara mendetail.
Kejadian longsor di BTN Gadihu ini pun dijadikan momentum evaluasi bagi pemerintah kota dalam mengawasi proses pembangunan perumahan di Ambon. Walikota berharap para pengembang lebih mengedepankan aspek mitigasi bencana agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kawasan perumahan lainnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....