Hak Jawab: PT BSR Bantah Tuduhan Suap dan Soroti Pelanggaran Etik Pemberitaan

  • 23 Apr 2026 17:59 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - PT Bina Sewangi Raya (PT BSR) melalui humasnya, Akhmad, secara resmi menyampaikan hak jawab atas pemberitaan media online rri.co.id yang dinilai tidak akurat, tidak berimbang, dan berpotensi mencemarkan nama baik perusahaan serta individu yang disebut dalam pemberitaan tersebut.

Hak jawab ini merujuk pada Surat Dewan Pers Nomor 459/DP/K/IV/2026 tertanggal 14 April 2026 terkait penyelesaian pengaduan, yang pada pokoknya menilai adanya pelanggaran kode etik jurnalistik dalam pemberitaan dimaksud.

Dalam pernyataan resminya, PT BSR menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut perusahaan dan Jaqueline Margareth Sahetapy terlibat dalam dugaan tindak pidana, termasuk tuduhan suap, adalah tidak benar dan tidak didasarkan pada fakta hukum.

“Permasalahan yang terjadi sejatinya adalah sengketa perdata terkait perjanjian penggunaan lahan antara Pemerintah Negeri Piru dengan PT BSR, bukan perkara pidana apalagi suap,” kata Akhmad.

Ia menjelaskan, gugatan yang diajukan oleh pihak lain melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu telah diputus dan dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan tersebut bahkan telah dikuatkan di tingkat banding, dengan pertimbangan hukum antara lain legal standing penggugat tidak jelas, gugatan kabur (obscuur libel), serta kesalahan dalam penentuan objek sengketa.

Lebih lanjut, PT BSR juga menepis narasi yang berkembang terkait dugaan adanya praktik suap dalam perjanjian penggunaan lahan.

Menurutnya, dana yang diberikan perusahaan merupakan bentuk kompensasi resmi atas penggunaan lahan milik Negeri Piru, sesuai kesepakatan yang berlaku.

“Tidak pernah ada praktik suap. Yang ada adalah kompensasi penggunaan lahan yang justru bertujuan agar masyarakat dapat menikmati manfaat ekonomi,” ujarnya.

PT BSR juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha perusahaan, termasuk kepemilikan saham mayoritas di PT Manusela Prima Mining (PT MPM), telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan diperkuat oleh sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, perusahaan menyoroti bahwa pemberitaan yang dimuat tidak melalui proses verifikasi kepada pihak mereka, sehingga melanggar prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

“Pemberitaan tanpa konfirmasi telah menimbulkan penghakiman sepihak di ruang publik atau trial by the press, yang sangat merugikan kami,” ucapnya.

Dalam hak jawab tersebut, PT BSR meminta agar media rri.co.id memuat klarifikasi ini secara proporsional disertai permintaan maaf kepada pihak yang dirugikan, paling lambat 2x24 jam sejak hak jawab diterima.

Selain itu, media diminta mencantumkan catatan bahwa pemberitaan sebelumnya dinilai melanggar kode etik jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

PT BSR juga menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila permintaan tersebut tidak diindahkan.

Hak jawab ini disampaikan sebagai upaya menjaga akurasi informasi di ruang publik serta melindungi reputasi perusahaan dan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....