Maluku Integrated Port: antara Sentimen Teritorial dan Standar Kajian  Bank Dunia

  • 02 Apr 2026 12:30 WIB
  •  Ambon

Oleh: Ibrahim Mony. SH (Mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya )

RRI.CO.ID, Ambon - POLEMIK mengenai penentuan lokasi proyek strategis Maluku Integrated Port (MIP) kembali mengemuka seiring dengan penegasan Pemerintah Provinsi Maluku bahwa seluruh tahapan kebijakan pembangunan infrastruktur ini didasarkan pada kajian teknis internasional, bukan atas pertimbangan politik sektoral.

Landasan Hukum dan Kebijakan PSN

Berdasarkan data terbaru, Proyek MIP telah resmi tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Proyek ini ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang pendanaannya tidak menggunakan APBD, melainkan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau investasi murni swasta. MIP memiliki legalitas penetapan lokasi di kawasan Liang-Waay (Pulau Ambon) merupakan produk hukum yang sah setelah melalui proses evaluasi di Bappenas dan masuk dalam Blue Book serta Green Book nasional

Peran Strategis Bank Dunia (World Bank)

Kaitan erat proyek ini dengan kebijakan Bank Dunia terletak pada aspek Good Governance dan Evidence-based Policy. Bank Dunia melalui dana hibah telah membiayai pembuatan Pre-Feasibility Study (Pre-FS) dan Feasibility Study (FS) untuk MIP.

Hasil kajian konsultan Bank Dunia menyimpulkan bahwa Pulau Ambon (Liang-Waay) adalah lokasi paling ideal karena:

Konektivitas Logistik: Kedekatan dengan Bandara Pattimura (Laha) memungkinkan integrasi moda transportasi udara-laut.

Infrastruktur Pendukung: Kesiapan jaringan listrik dan akses jalan yang sudah ada mengurangi risiko kegagalan operasional (seperti kasus "proyek mangkrak" di daerah lain). Standar Lingkungan & Sosial: Penentuan lokasi ini mengikuti pedoman Environmental and Social Framework (ESF) dari Bank Dunia guna meminimalisir dampak negatif terhadap komunitas lokal.

Kontroversi Lokasi: SBB vs Pulau Ambon

Kebijakan ini sempat mendapatkan resistensi dari sebagian masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang mengklaim bahwa lokasi awal seharusnya berada di Waisarisa. Namun, secara hukum, pemerintah menegaskan bahwa usulan di SBB barulah sebatas "gagasan" yang belum masuk tahap pelaksanaan formal, Seperti Masuk dalam tahap kajian standar akademik atau Feasibility Study (FS) & penetapan Standar Hukum Administrasi.

Secara administrasi negara, kebijakan yang diambil Gubernur Maluku melalui Bappeda adalah mengikuti rekomendasi teknis konsultan internasional guna memastikan akuntabilitas di mata investor publik-swasta.

"Pembangunan tidak boleh didasarkan pada selera atau sentimen teritorial, melainkan pada kelayakan studi ilmiah, langkah Yang di ambil gubernur Adalah sangat tepat, sebab segala Bentuk dengan lini sektor publik harus melalui Kajian kajian Ilmiah.

Analisis Hukum Administrasi & Kebijakan Publik

Dari perspektif hukum administrasi, penggunaan standar FS dari Bank Dunia berfungsi sebagai instrumen legitimasi kebijakan. Hal ini dilakukan untuk menghindari tuduhan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) dalam penentuan lokasi PSN. Dengan merujuk pada kajian pihak ketiga yang independen (Bank Dunia), pemerintah memiliki basis hukum yang kuat untuk menolak intervensi politik lokal yang dapat menghambat realisasi investasi PSN.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....