Kantor Pegadaian Diserbu Warga, Gadai Emas Solusi Cepat Atasi Kebutuhan

  • 28 Mar 2026 09:03 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon – Tren menggadaikan perhiasan emas di sejumlah kantor cabang Pegadaian terpantau mengalami peningkatan signifikan dalam sepekan terakhir. Memasuki libur lebaran Idul Fitri 1447 H, warga memilih gadaikan emas untuk penuhi kebutuhan modal usaha musiman sebagai solusi mendapatkan dana segar secara instan.

Berdasarkan pantauan di salah satu kantor cabang Pegadaian di Kota Ambon, antrean warga sudah terlihat sejak pagi hari. Mayoritas nasabah datang untuk menggadaikan perhiasan berupa gelang, kalung, dan cincin emas. Petugas loket menyebutkan bahwa volume transaksi mengalami kenaikan sekitar 15% hingga 20% dibandingkan hari-hari biasa.

"Biasanya warga menggadaikan emas untuk menambah modal dagang atau untuk menutupi biaya pendidikan yang mendesak," ujar salah satu staf operasional.

Disisi lain beberapa warga mengaku alasan utama yang mendorong tingginya animo masyarakat adalah proses cepat dan mudah, berbeda dengan pinjaman bank, proses gadai hanya memakan waktu sekitar 15–30 menit dengan syarat minimal (KTP dan barang jaminan). Dari segi keamanan juga lebih aman menitipkan perhiasan mereka di lembaga resmi seperti pegadaian.

Nilai taksiran stabil juga menjadi salah satu pemicu, mengingat harga emas yang cenderung fluktuatif namun tetap tinggi, dengan nilai pinjaman yang didapat masyarakat tergolong cukup memadai.

"Saya butuh modal tambahan untuk jualan, habis hari raya semua simpanan tabungan mulai menipis, daripada jual perhiasan, lebih baik digadaikan dulu. Kalau nanti ada rezeki dari jualan, bisa ditebus lagi," ujar Arni (42), salah satu nasabah.

Meski Pegadaian menerima barang elektronik dan kendaraan, perhiasan emas tetap mendominasi portofolio jaminan hingga 80%. Selain karena nilai intrinsiknya, emas dianggap sebagai aset paling likuid bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.

Pihak Pegadaian mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap praktik gadai ilegal dan selalu memastikan bertransaksi di outlet resmi yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....