Ambon Tertibkan Angkot, Toa Dilarang Demi Kenyamanan Bersama

  • 17 Mar 2026 17:22 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Robby Sapulette selaku Sekretaris Kota Ambon menegaskan larangan pemasangan pengeras suara atau toa di dalam angkutan umum di wilayah Ambon. Kebijakan ini diambil demi menjaga kenyamanan serta ketertiban masyarakat pengguna transportasi umum.

Menurutnya, penggunaan toa di dalam kendaraan kerap menimbulkan kebisingan yang mengganggu penumpang. Kondisi ini dinilai tidak menciptakan suasana perjalanan yang nyaman, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan ketenangan selama beraktivitas.

Selain itu, suara dengan volume tinggi juga berpotensi mengganggu konsentrasi pengemudi saat berkendara. Hal ini dinilai dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan di jalan raya.

Meski demikian, pengemudi angkutan umum masih diperbolehkan memutar musik di dalam kendaraan. Namun, volume suara harus tetap dalam batas wajar dan tidak mengganggu penumpang lainnya.

Sapulette menegaskan, musik yang diputar seharusnya hanya dapat didengar oleh penumpang di dalam kendaraan, bukan oleh masyarakat di luar. Dengan begitu, tidak menimbulkan polusi suara di ruang publik.

Ia juga mengimbau para pemilik dan pengemudi angkutan umum, termasuk layanan transportasi daring, agar tidak memasang perangkat audio berukuran besar yang berpotensi mengganggu kenyamanan.

Lebih lanjut, Robby Sapulette meminta Dinas Perhubungan Kota Ambon untuk mengambil langkah tegas jika masih ditemukan angkutan umum yang melanggar ketentuan tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....