Soal MIP, Komisi III DPRD Maluku Bakal Panggil PTSP dan Dishub usai Lebaran

  • 13 Mar 2026 04:46 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Komisi III DPRD Maluku berencana memanggil sejumlah instansi terkait guna mengklarifikasi polemik pembangunan Maluku Integrated Port (MIP). Pemanggilan ini dijadwalkan akan dilaksanakan segera setelah perayaan Idulfitri untuk mengurai keraguan publik terkait legalitas dan perencanaan proyek strategis tersebut.

Pihak-pihak yang akan diundang dalam pertemuan tersebut antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Dinas Perhubungan Maluku. DPRD ingin memastikan sejauh mana progres proyek ini dan bagaimana status koordinasi yang selama ini dilakukan pemerintah daerah.

“Setelah Lebaran kami akan mengundang pihak-pihak terkait. Kami juga akan melakukan rapat gabungan dengan Komisi I dan Komisi II untuk memastikan berbagai aspek, termasuk legalitas lahan,” kata Ketua Komisi III, Alhidayat Wajo pada Rabu, 11 Maret 2026.

Upaya ini diambil setelah adanya aspirasi dari Aliansi Garda NKRI dan Aliansi Pemuda Peduli Hukum yang mempertanyakan transparansi proyek MIP. Selain pemanggilan dinas, DPRD juga berencana meninjau kembali data lapangan terkait legalitas lahan yang sempat dicek oleh Komisi I di Kabupaten Seram Bagian Barat pada tahun sebelumnya.

DPRD Maluku memastikan seluruh tuntutan dan laporan yang disampaikan oleh kelompok mahasiswa akan diteruskan kepada pimpinan DPRD. Langkah ini merupakan bagian dari upaya legislatif untuk menjalankan fungsi pengawasan demi memastikan proyek strategis di Maluku benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat secara sah.

Rekomendasi Berita