Alhidayat soal MIP, DPRD Maluku Tak Pernah Dilibatkan Pemerintah Daerah

  • 13 Mar 2026 04:44 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak pernah dilibatkan oleh pemerintah daerah dalam pembahasan rencana proyek Maluku Integrated Port (MIP). Hal ini disampaikan Alhidayat saat menerima aspirasi dari kelompok masyarakat dan mahasiswa di ruang Komisi I DPRD Maluku pada Rabu, 11 Maret 2026.

Alhidayat menegaskan bahwa sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD seharusnya menjadi bagian dari proses perencanaan kebijakan strategis di daerah. Ia menyayangkan sikap pemerintah daerah yang terkesan berjalan sendiri dalam menentukan atau memindahkan lokasi proyek tersebut tanpa koordinasi dengan legislatif.

“Di forum resmi ini kami tegaskan bahwa DPRD tidak dilibatkan, baik terkait pemindahan maupun rencana lokasi proyek. Kalau pun masih dalam satu wilayah, kami tetap tidak pernah dilibatkan,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut dengan tegas.

Menurutnya, ketiadaan keterlibatan DPRD dalam pengambilan keputusan dapat memicu masalah di kemudian hari, terutama saat muncul protes dari masyarakat. Ia menilai, DPRD seringkali menjadi pihak yang dipersalahkan oleh publik ketika sebuah kebijakan pemerintah daerah dianggap bermasalah atau tidak transparan.

Alhidayat mengingatkan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, setiap kerja sama atau kebijakan pemerintah daerah yang berkaitan dengan pihak lain wajib melibatkan DPRD. Hal ini penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum dan fungsi kontrol sosial tetap terjaga.

Rekomendasi Berita