Langgar Jam Buang Sampah, Warga Tegur Oknum Pegawai Pemkot Ambon

  • 11 Mar 2026 07:01 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon – Seorang pegawai pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Ambon mendapat teguran dari warga sekitar saat terlihat sedang membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kawasan arbes Passo, Kecamatan Baguala, pada pukul 17.15 WIT. Perilaku ini dinilai melanggar peraturan waktu pembuangan sampah yang telah ditetapkan.

Sesuai Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenisnya, waktu pembuangan sampah di seluruh wilayah kota hanya diperbolehkan pada rentang pukul 22.00 WIT hingga pukul 05.00 WIT. Aturan ini dirancang untuk menghindari penumpukan sampah di siang hari yang dapat menyebabkan bau tidak sedap dan menjadi sarang penyakit.

Rommi salah satu yang memberikan teguran, kepada media ini mengatakan, masyarakat awan telah cukup paham mengenai aturan tersebut setelah dilakukan sosialisasi berkali-kali oleh pemerintah dan tokoh masyarakat. "Kita sudah bekerja sama menjaga kebersihan TPS ini. Ketika melihat ada yang membuang sampah di luar jam, kami merasa perlu untuk mengingatkan, tanpa memandang siapa orang tersebut," jelasnya.

Pelaku yang mengaku tidak sengaja melanggar peraturan tersebut beralasan sudah akan keluar rumah saat malam itu langsung meminta maaf kepada warga sekitar dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. "Saat ditegur pelaku mengaku tidak akan keluar rumah lagi saat malam, sehingga terpaksa membuang sampah diluar jam yang sudah ditentukan, melihat hal seperti itu saya sebagai warga yang baik langsung spontan memberi teguran. Kalau mereka yang membuat aturan, lalu mereka juga yang langgar, lantas bagaimana Kota ini bisa maju". Tambahnya

Menurut peraturan, pelanggar pertama kali akan mendapatkan teguran tertulis dan pembinaan, sedangkan pelanggaran berulang akan dikenai denda. Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat, termasuk aparatur negara, akan pentingnya mematuhi peraturan pengelolaan sampah.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....