Menghirup Inhaler saat Puasa, Apakah Membatalkan?

  • 25 Feb 2026 08:33 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Setiap Muslim tentu ingin menjalankan ibadah puasa dengan lancar tanpa hambatan. Namun, kondisi kesehatan tertentu seperti asma terkadang datang tanpa diduga. Saat serangan asma terjadi, sesak napas bisa membuat penderitanya kesulitan beraktivitas bahkan beribadah. Dalam kondisi seperti ini, inhaler sering menjadi solusi cepat untuk meredakan gejala.

Lalu, muncul pertanyaan: apakah menghirup inhaler saat puasa dapat membatalkan puasa?

Puasa didefinisikan sebagai menahan diri dari makan, minum, dan hawa nafsu sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Dalam kajian fikih, para ulama menjelaskan bahwa yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu (‘ain) ke dalam rongga tubuh melalui saluran terbuka, seperti makanan, minuman, obat, atau benda lainnya.

Mengutip penjelasan di NU Online, yang dimaksud ‘ain adalah benda berwujud yang masuk ke dalam tubuh. Sementara itu, aroma atau uap tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin menjelaskan bahwa aroma yang dihirup, seperti asap kemenyan atau lainnya, tidak dianggap membatalkan puasa meskipun terasa hingga ke tenggorokan, karena bukan termasuk ‘ain.

Berdasarkan penjelasan tersebut, penggunaan inhaler saat puasa tidak membatalkan puasa, karena yang masuk ke dalam tubuh berupa uap atau partikel halus yang tidak dikategorikan sebagai ‘ain dalam pengertian fikih klasik. Terlebih lagi, penggunaannya bersifat darurat dan untuk menjaga kesehatan.

Dalam Islam, menjaga kesehatan merupakan bagian dari ikhtiar menjaga amanah tubuh. Karena itu, bagi penderita asma yang mengalami serangan saat berpuasa, menggunakan inhaler diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

Dengan demikian, penderita asma tidak perlu khawatir berlebihan. Ibadah tetap bisa dijalankan, dan kesehatan pun tetap terjaga.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....