Kanwil Ditjenpas Maluku Terima Hasil Penilaian Maladministrasi dari Ombudsman
- 23 Feb 2026 17:48 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku menyerahkan hasil Opini Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Senin 23 Februari 2026. Kegiatan yang berlangsung pukul 14.00 WIT tersebut digelar di Kantor Ditjenpas Maluku sebagai bagian dari penguatan pengawasan pelayanan publik.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan penilaian berdasarkan Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Penilaian tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap instansi penyelenggara pelayanan publik menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Sebelumnya, hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 telah disampaikan secara daring oleh Ombudsman RI pada 29 Januari 2026 kepada kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia.
Dalam kunjungan tersebut, pihak Ombudsman tidak hanya menyerahkan hasil penilaian, tetapi juga memaparkan indikator penilaian serta memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan guna meningkatkan kualitas layanan publik di lingkungan Kanwil Ditjenpas Maluku.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menyampaikan apresiasinya atas kunjungan dan masukan yang diberikan. Menurutnya, hasil penilaian tersebut menjadi bahan evaluasi penting untuk terus melakukan pembenahan layanan pemasyarakatan agar lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat menjelaskan penilaian maladministrasi bertujuan memastikan setiap instansi menjalankan standar pelayanan secara optimal. Ia menegaskan, melalui penilaian tersebut diharapkan tercipta perbaikan berkelanjutan guna mencegah terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Ombudsman RI dan Kanwil Ditjenpas Maluku semakin kuat dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, bebas maladministrasi, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....