Ribut Penggunaan Ruangan Sekolah, DPRD Bakal Panggil Disdik
- 23 Feb 2026 17:30 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon: Perselisihan penggunaan ruang kelas antara dua sekolah berbeda di Kota Ambon memicu perhatian publik.
Polemik itu terjadi antara sekolah dasar (SD) Inpres 24 dan SD Negeri 3 Ambon yang sama-sama mengklaim hak penggunaan ruang belajar di gedung sekolah yang berlokasi di kawasan Skip Ambon itu.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk dimintai klarifikasi serta mencari solusi.
"Kami tidak mau masalah ini berlarut-larut yang kemudian menggangu hak siswa dalam mendapatkan pembelajaran yang layak. Sehingga kami akan menggelar rapat bersama dengan memanggil pihak Disdik Ambon," kata Christianto Laturiuw di Ambon, Senin, 23 Februari 2026.
Politisi Gerindra itu mengaku, terkait masalah ini, pihaknya telah mengundang pihak sekolah yang berpolemik. Namun, pembahasan belum berjalan maksimal dikarenakan pihak SD Negeri 39 tidak menghadiri undangan DPRD.
"Hari ini kita gelar pertemuan rapat, tapi pihak SD 39 tidak hadir. Makanya kita akan undang lagi supaya penjelasan bisa kita peroleh dari semua pihak," ujarnya
Wakil rakyat kota Ambon tiga periode itu menyatakan, DPRD tidak mencari siapa yang benar dan salah, namun lebih pada mencari solusi terbaik agar kegiatan belajar siswa tidak menjadi terganggu.
Sehingga kedua pihak sekolah sebagai lembaga pendidikan di Ambon harus tetap menunjukkan sikap profesional dan mengedepankan kepentingan peserta didik.
"Kami tidak mau perseteruan ini melebar hingga ke siswa dan orang tua," ucapnya
Komisi II DPRD Ambon berharap kedua sekolah maupun pihak Disdik dapat menghadiri undangan yang dalam waktu dekat akan dilayangkan pihak DPRD.
"Kalau semua pihak hadir, kita bisa bicara dengan baik sehingga penataan ruang dan sistem pembelajaran dapat disepakati secara adil dan kondusif demi kenyamanan siswa," kata Laturiuw berharap
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....