Pemprov Maluku Sesuaikan Jam Kerja Ramadhan 2026

  • 18 Feb 2026 15:16 WIB
  •  Ambon

Pemerintah Provinsi Maluku resmi mengeluarkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Penyesuaian tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Nomor 800/371 tertanggal 11 Februari 2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie, atas nama Gubernur Maluku itu, dijelaskan bahwa perubahan jam kerja dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan.

Untuk perangkat daerah secara umum, jam kerja ditetapkan sebagai berikut:

Senin hingga Kamis: Pukul 08.00 WIT – 15.00 WIT, dengan waktu istirahat pukul 12.30 WIT – 13.00 WIT. Hari Jumat: Pukul 08.00 WIT – 15.30 WIT, dengan waktu istirahat pukul 12.30 WIT – 13.30 WIT.

Sementara itu, bagi guru SMA/SMK dan SLB, jam kerja disesuaikan dengan ketentuan tersendiri sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Selain penyesuaian jam kerja, selama bulan Ramadhan apel pagi ditiadakan. Namun demikian, kepala perangkat daerah diminta tetap memastikan target dan sasaran kinerja tercapai serta pelayanan publik tetap berjalan lancar pada masing-masing unit kerja.

Ketentuan ini berlaku mulai 19 Februari hingga 17 Maret 2026.

Pemerintah Provinsi Maluku berharap penyesuaian ini dapat mendukung kelancaran ibadah puasa ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....