HUT Kota Ambon, Kakanwil Kemenkum Maluku Serahkan Tiga Sertifikat Hak Cipta

  • 07 Sep 2026 20:48 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menyerahkan tiga Sertifikat Hak Cipta atas Tenun Pala Amboina, Tenun Cengkeh Amboina, dan Tenun Jukulele Amboina kepada Ketua Dekranasda Kota Ambon dalam Resepsi Peringatan HUT ke-451 Kota Ambon di Lapangan Merdeka Ambon, Senin 7 September 2026.

Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian HUT ke-451 Kota Ambon sekaligus menegaskan dukungan Kementerian Hukum Maluku terhadap pelindungan kekayaan intelektual yang lahir dari kreativitas dan kekayaan budaya masyarakat daerah.

Pelindungan hak cipta tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap karya, tetapi juga membuka ruang bagi karya budaya dan produk kreatif daerah untuk dikembangkan, dipromosikan, serta memiliki nilai ekonomi yang lebih kuat.

Tiga karya tenun yang memperoleh sertifikat hak cipta tersebut merepresentasikan kekayaan budaya dan kreativitas masyarakat Kota Ambon. Pelindungan hukum diharapkan dapat mendorong pengembangan karya lokal sekaligus menjaga identitas budaya Maluku di tengah perkembangan industri kreatif.

Kakanwil Kemenkum Maluku Saiful Sahri hadir dalam resepsi HUT ke-451 Kota Ambon sebagai bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan sinergi dengan Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kota Ambon, serta pemangku kepentingan dalam mendukung pelestarian budaya dan pengembangan kekayaan intelektual daerah.

Peringatan HUT ke-451 Kota Ambon tahun ini mengusung tema “Ambon Bersih, Maluku Sehat, Indonesia Maju”. Momentum tersebut tidak hanya menjadi refleksi perjalanan Kota Ambon, tetapi juga ruang untuk memperkuat kolaborasi dalam membangun kota yang sehat, berbudaya, dan berdaya saing.

Resepsi berlangsung dalam suasana kebersamaan dengan menghadirkan berbagai penampilan seni dan budaya khas Maluku serta prosesi pemotongan kue HUT ke-451 Kota Ambon.

Bagi Kementerian Hukum Maluku, penyerahan sertifikat hak cipta tersebut menjadi langkah konkret menghadirkan pelindungan hukum bagi karya masyarakat sekaligus mendorong kekayaan intelektual menjadi bagian dari penguatan ekosistem ekonomi kreatif di daerah.

Sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan akan terus didorong agar semakin banyak karya dan potensi lokal memperoleh pelindungan, memiliki daya saing, serta mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....