Sengketa Tanah Antarnegeri Jadi Perhatian,Saiful Sahri Perkuat Posbankum di TNS

  • 29 Agt 2026 13:18 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID,Ambon-Sengketa tanah yang terjadi di antara sejumlah negeri berbatasan di Kecamatan Teon Nila Serua (TNS), Kabupaten Maluku Tengah, menjadi salah satu persoalan hukum yang mengemuka dalam pembinaan hukum masyarakat. Kondisi tersebut mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku memperkuat peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai ruang awal penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa.

Penguatan dilakukan melalui pembinaan dan optimalisasi Posbankum di tiga negeri, yakni Negeri Waru, Negeri Usliapan, dan Negeri Issu, Jumat 28 Agustus 2026. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, mendorong agar keberadaan Posbankum mampu memberikan akses informasi dan layanan hukum yang lebih dekat kepada masyarakat.

Dalam pembinaan tersebut, tim memberikan pendampingan kepada kepala negeri dan paralegal mengenai mekanisme layanan Posbankum, termasuk pencatatan dan pelaporan layanan melalui sistem informasi. Penguatan kapasitas paralegal menjadi penting agar persoalan hukum masyarakat dapat diidentifikasi dan ditangani sejak dini melalui mekanisme yang sesuai.

Persoalan sengketa tanah antarnegeri turut disampaikan dalam kegiatan sebagai salah satu isu yang sementara diupayakan penyelesaiannya. Posbankum diharapkan dapat menjadi ruang awal bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan konsultasi hukum, sekaligus memahami langkah penyelesaian yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

“Keberadaan Posbankum harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Bukan hanya sebagai tempat layanan, tetapi menjadi pintu pertama masyarakat ketika menghadapi persoalan hukum,” demikian arah pembinaan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Selain penguatan kapasitas, Kanwil Kementerian Hukum Maluku memastikan kesiapan sarana pendukung pada tiga Posbankum berupa meja, kursi, banner, dan alur layanan. Pendampingan terhadap paralegal juga dilakukan untuk memastikan layanan yang diberikan dapat dicatat dan dilaporkan secara tertib.

Aktivasi tiga Posbankum di TNS memperlihatkan bahwa penguatan akses keadilan tidak harus menunggu persoalan masuk ke ranah yang lebih kompleks. Dengan layanan hukum yang hadir di tingkat negeri dan didukung paralegal yang terlatih, masyarakat memiliki ruang untuk memperoleh informasi, konsultasi, serta pendampingan sejak persoalan mulai muncul.

Bagi Kanwil Kementerian Hukum Maluku, penguatan Posbankum menjadi bagian dari strategi membangun kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat dari tingkat paling dekat dengan warga, sekaligus mendorong penyelesaian persoalan secara lebih cepat, tepat, dan berkeadilan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....